CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini terlihat dalam rapat Paripurna persetujuan bersama Ranperda tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda RTRW 2022-2041, di ruang rapat Paripurna DPRD Anambas, Kamis (24/2/2022).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kelualaun Anambas sangat mendukung pembentukan Ranperda tersebut, karena tujuannya untuk memperbaiki dan memaksimalkan pengelolaan anggaran yang efektif, transparan dan tepat sasaran.
“Terima kasih atas kerjasama seluruh anggota, komisi ataupun fraksi yang ada di DPRD Kepulauan Anambas dalam pembentukan ataupun pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Semua tahapan sudah kita lalui bersama untuk itu, saat ini kita butuh persetujuan formal untuk menyetujui Ranperda ini menjadi Perda,” ujar Wakil Ketua I Syamsil Umri selaku pimpinan rapat.
Usai mendapat persetujuan formal dari seluruh anggota DPRD yang hadir, Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua DPRD bersama Bupati Kepulauan Anambas langsung menandatangani draft Ranperda tersebut agar sah menjadi Perda.
Sementara, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam pendapat akhirnya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Keluauan Anambas yang turut berpartisipasi dalam membahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Melalui ini bisa kita simpulkan bahwa kita punya tujuan yang sama dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah untuk lebih efektif, lebih maksimal, transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya, Haris mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan draft Perda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk dilakukan evaluasi.
“Kita akan segera mengirim draft ini ke Pemprov Kepri untuk evaluasi. Mari kita sama-sama berharap, agar Perda ini segera selesai dan mendapat penomoran. Sehingga bisa kita gunakan untuk acuan pelaksanaan ataupun pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya.(asiyah)
