CENTRALBATAM.CO.ID, USA –Presiden Amerika Serikat (AS) dimakzulkan oleh anggota DPR.
Dilansir dari berbebagi media nasional dan international, alasan pemakzulan presiden dari Partai Republik itu disebabkan karena pelahgunaan kekusaan dan menghalangi penyelidikan kongres.
Hasil voting dari Dewan Perwakilan Rakyat AS sebanyak 230 menyatakan setuju pemakzulan. Sedangkan yang tidak setuju hanya 197 anggota.
Dengan demikian, Donald Trump masuk dalam sejarah orang ke tiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Pemakzulan presiden pertama kali dilakukan di Amerika pada tahu 1868. Dimana presiden saat itu adalah Jhonson. Kemudian presiden ke 42 Amerika, Bill Clinton juga mendapat pemakzulan dari DPRD pada tahun 1998.
Pada tahun 1974, Presiden Amrika Richard Nixon memang rencana akan dimakzulkan oleh anggota DPR AS. Hanya saja, sebelum hal itu terjadi, presiden ke 37 negara adidaya memilih memundurkan diri. (*)