CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang Kota Batam, Kepulauan Riau menunda terbitkan 24 buku paspor yang diajukan warga sepanjang tujuh pekan, 1 Januari-20 Februari 2017 karena terindikasi menggunakan dokumen palsu dan akan menyalahgunakan paspor.
Kepala Imigrasi Kelas II Belakang Padang Muhammad Fahrurozi mengatakan pembatalan paspor itu dilakukan karena petugas yang bertugas memverifikasi mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen syarat pembuatan paspor, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, petugas juga mengindikasikan pemalsuan usia pemohon, yang dituakan, sesuai dengan batasan umur untuk bekerja di Singapura dan Malaysia.
“Jadi umurnya dituakan. Ini biasanya ketahuan, saat kami membandingkan wajahnya dengan usia yang tertera di dokumen. Kok wajahnya tua, tapi umurnya masih 25 tahun,” katanya.
Petugas juga mencurigai warga negara asing yang hendak membuat paspor Indonesia menggunakan dokumen palsu.
“Kami curiga saat verifikasi dokumen, sebelum proses wawancara. Kadang kami telepon untuk memastikan kewarganegaraannya,” katanya.
Ada pula penundaan yang disebabkan kecurigaan akan menyalahgunakan paspor pelancong untuk bekerja.
Biasanya, kecurigaan itu muncul pada perpanjangan paspor. Dalam buku sebelumnya, tercatat riwayat perjalanan ke luar negeri mencapai sebulan, kemudian kembali ke Indonesia, dan kembali ke Negeri Jiran untuk waktu lama.
“Itu kami curigai pemohon bekerja di luar negeri. Karena untuk apa melancong dalam waktu sebulan,” katanya.
Data pemohon yang paspornya ditunda dimasukan dalam sistem imigrasi yang terintegrasi secara nasional sehingga pemohon tidak dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang lain secara langsung.
Pemohon itu masih dapat mengajukan paspor dengan syarat tambahan lainnya, sesuai dengan verifikasi yang dilakukan petugas.
“Kami laporkan ke pusat, mengenai pembatalan beserta alasannya,” katanya.(ant/ctb)
