CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Pemkab Bintan melalui Dinas Kelautan dan bPerikanan (DKP) pertemukan nelayan ikan bilis yang beroperasi di wilyah Bintan. Hal ini dilakukan auntuk mencarikan solusi bagi masyarakat nelayan khusunya nelayan pengguna alat tangkap bilis agar kembali bisa melakukan aktifiasnya sebagai nelayan bilis di pesisir pantai Bintan.
“Ada ketidak pahaman antara masyarakat sesama nelayan untuk mengartikan pemahaman aturan nelayan tangkap ikan bilis, sehingga kita lakukan beberapa solusinya,” ujar Kadis DKP Bintan, Fachrimsyah, Senin (13/6).
Ia menyampaikan, cara mencarikan solusi itu dengan menggelar Temu ramah Tamah dan sosialisasi peraturan dan perikanan persesain/ alat tangkap bilis bersama penegak hukum dan nelayan kabupaten bintan yang dimotori oleh Lembaga Kelauatan Perikanan Indoneisa (LKPI) Bintan, bersama para penegak hukum dan juga para nelayan, Senin (12/5) di Sungai Enam, Bintan Timur.
“Disini kita duduk bersama, menyampaikan aturan yang ada dan memberikan pemahaman kepada para nelayan tempatan dan juga nelayan alat tangkap bilis. Sehinggap tidak terjadi gesekan dilapangan antar nelayan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, terungkap, bahwa nelayan alat tangkap bilis mengharapkan adanya toleransi dari pihak pemerintah terkait aturan loaksi penangkapan dengan alat tangkap bilis yang mana diatur diantara 2-4 mil dari pinggir pantai.
“Namun jika itu dilakukan nelayan tidak mendapatkan hasil, dan berharap bisa melakukan penangkapan dibawah 2 mil dari garis pantai, karena keberadaan bilis disana, namun jika ini dilakukan ada kecemburuan dari nelayan temlatan lainnya, selain itu bisa merusak konservasi pinggir pantai,” paparnya.
Fachrim berharap dengan pertemuan ini, setelah menampung berbagai pendapatdan keluhan serta protes dari masyarakat tempatan, Farinsyah menyampaikan akan mencarikan formula supaya masyarakat khusunya para nelayan bisa tetap bekerja dan mendapatkan hasil.
“Memang ada kecemburuan, untuk itu perlu kita biarakan bersama. Agar ada kesepakatan dari para pihak. Sedikit hasil laut bisa dibagi, apalagi banyak itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Jika para nelayan alat tangkap bilis harus alih profesi akibat larangan tidak boleh menangkap di bawah 2 mil garis pantai, Farinsyah mengaku akan lebih kesulitan lagi jika harus mencarikan solusi alih profesi bagi para nelayan tersebut.
“Maka dari itu akan kita carikan solusi sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Semetara Maulana, Ketua RW 01 Sungai Enam yang juga merupakan nelayan alat tangkap bilis berharap adanya toleransi memperbolehkan nelayan alat tangkap ilan bilis bisa menangkap di lokasi pantai dibawah 2 mil.
“Kita berharap toleransi aja darj pemerintah agar diberikan solusi yang terbaik,” pungkasnyafd. (Ndn).

