Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » DKP Minta Polres Tangkap Pengoboman Ikan
Bintan

DKP Minta Polres Tangkap Pengoboman Ikan

14 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Salah satu aktifitas pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistim dan terumbu karang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bintan meminta kepada Polres Bintan menangkap 6 pelaku pencurian ikan yang menggunakan bahan peledak (mengebom) di perairan Wie, Kecamatan Tambelan beberapa waktu lalu.

Dikatakanya, penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat merusak kawasan konservasi laut sebab mengakitbatkan kerusakan hingga 70 persen.

“Kita berharap polisi dapat menangkap pelaku pengoboman ikan tersebut. Sebab aktifitas tersebut dapat merusak terumbu karang,”ujar Penanggung Jawab Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI) Kabupaten Bintan, Syarviddint Alustco saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2016).

Dijelaskannya, nelayan seringkali menangkap ikan yang hidupnya bergerombol dengan bahan kimia atau peledak. Ledakan yang ditimbulkan dari bahan peledak yang umumnya memiliki bobot sekitar 1 Kg itu menimbulkan tekanan atau gelombang tinggi sehingga banyak ikan yang mati.

“Bahkan dampak dari ledakan itu juga ikut memusnahkan ekosistem terumbu karang maupun padang lamun atau rumput laut. Karena kondisi termbu karang tak stabil atau di atas substrat, hal seperti ini larva karang sulit untuk tumbuh dan berkembang biak. Sehingga tidak lagi menjadi daya tarik bagi ikan dewasa untuk mendiaminya,”bebernya.

Sementara, Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengakui jika ada nelayan asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) yang melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak di Perairan Kecamatan Tambelan.

“Pelaku ada enam orang. Semuanya berhasil ditangkap anggota Koramil dan UPT DKP setempat. Namun dalam perjalanan tiga diantaranya berhasil kabur,” jelasnya.

Sementara, ketiga pelaku yang diamankan, lanjutnya, merupakan ABK kapal dan saat ini sudah diserahkan dari Polsek Tambelan ke Satreskrim Polres Bintan. Diantaranya Ewan bin Manik Warsih, Alek bin H Yusuf Basuk, dan Pakau bin Pacali.

“Dan tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yaitu nakhoda kapal, La Paudi serta perakit bom ikannya, Sutardi dan La Tangka,”akunya.

Selain itu sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan diantaranya 1 set alat selam, 3 karung amonium nitrat, 7 buah detonator, 20 buah detonator rakitan, dan 1 unit radio keenwood 7.3 obs.

Untuk para pelaku, akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo UU Nomor 7 Tahun 1999 Jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang satwa yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta.

Penulis :Setianus Zai

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Deby Maryanti Calon Bupati2030, Rony Kartika Siap Tantang? Bagaimana Dengan Roby Kurniawan, Apri Sujadi dan Hafizha?

10 Januari 2026

Joss! Tingkatkan Kecerdasan dan Kesehatan Warga, Roby Serahkan 63.500 Bibit Ikan

9 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.