CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Penyidik di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menetapkan HS, nakhoda KM Putra Jaya, sebagai tersangka penyelundupan 1.500 batang kayu teki dari Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tujuan Batu Pahat Malaysia.
“Tersangka HS dititipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” kata Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, Winarko Dian Subagyo. Dia menjelaskan bahwa HS disangkakan melanggar Pasal 102A huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Tersangka HS diduga mengekspor barang berupa kayu tanpa menyerahkan pemberitahuan kepabeanan, atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sendikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Tiga ABK KM Putra Jaya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
KM Putra Jaya ditangkap kapal patroli BC-15020 pada Kamis (23/2/2017) di perairan Tanjung Kongkong dengan koordinat 01 derajat 45″ 00′ U dan 101 derajat 43″ 00′ T. Kapal patroli BC-15020 melakukan penegahan terhadap kapal tersebut karena mengangkut sekitar 1.500 batang kayu teki senilai Rp75 juta dari Merbau, Kepulauan Meranti, Riau tujuan Batu Pahat, Malaysia.
Komoditas kayu, menurut Winarko, merupakan barang larangan dan pembatasan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, serta melindungi petani dan pasar lokal dalam negeri. “Kapal dan muatannya masih dalam proses penyidikan,” katanya.