CENTRALBATAM.CO.ID, ACEH – Akibat melanggar norma kesusilaan di wilayah Naggroe Aceh Daresallam, dua terdakwa yang merupakan pasangan sejenis ini dijatuhi hukuman berat, Rabu (17/5/2017).
Keduanya, ialah MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (20) asal Bireuen, Aceh.
Dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keduanya tampak pucat. Pembacaan putusan tersebut dilakukan terpisah terhadap para terdakwa.
Mendengar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, MT sempat menangis. Bahkan saat hakim bertanya akankah ia menerima hukuman atau naik banding, MT malah sesegukan dan mengungkapkan permohonannya.
“Ringankan hukuman ini, Yang Mulia,” sebut MT sesegukan.
Ketua Majelis Hakim, Khairil Jamal didampingi Hakim Anggota Yusri dan Rosmani Daud dengan tegas menawarkan kepada terdakwa untuk segera mengajukan banding jika tidak terima. “Kalau Saudara tidak terima, Saudara bisa banding,” ungkap Khairil.
Mendengar putusan itu, sang Jaksa terdiam dan menganggukkan kepala.
Setelah itu, giliran MH (20) yang diadili dikursi persakitan. Senada dengan hukuman yang diterima MT, ia pun turut sesegukan mendengar putusan yang dibacakan. Ya, MH juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai dibacakannya putusan, kedua terdakwa itu langsung dibawa petugas menuju ruang tahanan sementara di pengadilan. Mereka selanjutnya akan ditahan kembali di Rutan Kajhu, Aceh Besar, untuk menunggu proses cambuk.
Eksekusi cambuk terhadap keduanya diperkirakan dilakukan menjelang Ramadan. Vonis 85 kali cambuk ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 80 kali cambuk.
“(Eksekusi cambuk) Rencananya sebelum Ramadan. Kita tunggu ya prosesnya,” kata ketua tim jaksa Gulmaini, beberapa saat setelah usainya persidangan.