CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) diusir dari rumahnya di Perumahan Darussalam Residence oleh PT Sere Trinitatis Pratama yang merupakan salah satu pengembang Perumahan Darussalam.
Bahkan pihak pengembang mengancam akan memb akar dan merobohkan rumah kalau tidak mau keluar dan pergi. Tidak itu saja, untuk menakuti warga, protal akses masuk pun ditutup.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam dengan puluhan konsumen Perumahan Darussalam Residence, Rabu (11//4/2018).
“Mereka (pengembang) mengancam akan membakar dan merobohkan rumah yang kami tempati jika tidak keluar dan pergi. Bahkan protal pun ikut ditutup,” kata Jupri salah satu perwakilan konsumen Perumahan Darussalam Resindece.
Jupri mengatakan mereka merupakan para konsumen yang tertipu oleh pengembang. Dalam memasarkan rumah yang terletak di Tanjungpiayu itu, PT Mardhatillah Indo Persada, mengiming-iming kepada calon pembeli bahwa rumah Darussalam Residence bisa dibeli secara kredit tanpa bunga. Kemudian tidak melalui sistem KPR (kredit kepemilikan rumah).
Namun tanpa diketahui ternyata PT Mardhatillah Indo Persada bekerjasama dengan PT Sere Trinitatis Pratama. Dimana keduanya terlibat kasus perdata dan pidana yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Batam.
“Ada 79 unit rumah yang sudah terbangun, dan rumah yang sudah terisi sebanyak 43 keluarga. PT Mardhatillah Indo Persada, mengizinkan warga yang sudah membayar untuk menempari rumah tersebut karena kondisi rumah sudah selesai 90 persen,” katanya.
Jupri pun sempat menanyakan langsung kepada pihak PLN terkait listrik. Namun PLN mengatakan belum menerima surat. Selama ini warga yang ada disana mendapatkan air dari kolam dan listrik menyambung dari ruko yang berada di depan perumahan. Ada juga sebahagian yang menggunakan genset.
“Tapi apa yang didapatkan. PT Sere Trinitatis Pratama memutuskan listriknya. Sekarang kami sudah gelap-gelapan. Padahal anak mau ujian, lalu kami juga menggunakan air kolam dan banyak anak-anak kami yang kulitnya gatal-gatal pak. Kami mohonlah untuk bantuannya,” pinta Jupri saat RDP itu.
RDP ini dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto. Namun ia kecewa karena pertemuan ini tidak dihadiri oleh kedua pengembang tersebut.
“Saya sungguh kecewa dengan hari ini. Padahal surat sudah diterima oleh masing-masing pihak. Padahal yang memanggil adalah lembaga. Dan bukan main-main,” sesal Budi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Yudi Kurnaen, menegaskan Komisi I harus turun dan melihat kondisinya dilapangan. Tak bisa hanya selesaikan dari sini.
“Tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa mengetahui masalah sedetailnya,” tegas Yudi.

