CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole digugat atas kepemilikan sebidang tanah di kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun.
Legislator dari fraksi PKB Dapil Karimun tersebut turut hadir bersama kuasa hukumnya, Rahman, pada sidang mediasi perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (24/2/2021).
Sidang mediasi terkait lahan ini dipimpin oleh hakim mediator, Rizka Fauzan.
Turut hadir pihak penggugat bersama kuasa hukumnya serta dua tergugat yang juga didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang mengaku pemilik sah dari lahan seluas 4.216 meter persegi di kawasan Coastal Area.
Rocky merupakan tergugat I dan Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan mengatakan Rocky telah menyerobot 987 meter persegi lahan milik kliennya.
Pihaknya kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas ahan tersebut.
“Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 meter persegi dipagar oleh saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019,” kata Dipo usai mediasi pertama.
Pengacara dari Kantor Hukum S & Corporoate tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya Kita coba lah ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator,” sebut Dipo.
Dipo menambahkan, upaya penyelesaian masalah ini sebelumnya telah diupayakan ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris.
Bahkan ia menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh kliennya. Diantaranya adalah terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani oleh kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
“Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya,” tambahnya.
Sementara Rahman, kuasa hukum Rocky mengatakan permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN. Namun tidak berlanjut karena pihak penggugat menarik diri.
“Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya,” ujar Rahman.
Untuk saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi oleh pengadilan.
Dimana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
“Kalau keinginan klien kami, kita dudukan yang punya kita dan mereka di punya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka,” papar Rahman.
Menyiapkan resume juga dilakukan oleh Safril Anwar selaku pihak tergugat II. Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky.
Ketua Tim Kuasa Hukumunya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
“Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan” kata Kelvin.
Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.
“Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanahnya klien kami. Yang punya pak Safri ini msih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit,” papar Kelvin.
Ditambahkan Kelvin jika penggugat akan menmpuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.
“Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan,” sebutnya.(ayf)
