Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan
  • Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam
  • Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Dituding Serobot Lahan, Anggota DPRD Kepri Dapil Karimun Digugat Ke Pengadilan
HEADLINE

Dituding Serobot Lahan, Anggota DPRD Kepri Dapil Karimun Digugat Ke Pengadilan

24 Februari 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Pihak penggugat yang merasa lahannya diklaim oleh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Dapil Karimun, Rocky M Bawole.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole digugat atas kepemilikan sebidang tanah di kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun.

Legislator dari fraksi PKB Dapil Karimun tersebut turut hadir bersama kuasa hukumnya, Rahman, pada sidang mediasi perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (24/2/2021).

Sidang mediasi terkait lahan ini dipimpin oleh hakim mediator, Rizka Fauzan.

Turut hadir pihak penggugat bersama kuasa hukumnya serta dua tergugat yang juga didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang mengaku pemilik sah dari lahan seluas 4.216 meter persegi di kawasan Coastal Area.

Rocky merupakan tergugat I dan Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan mengatakan Rocky telah menyerobot 987 meter persegi lahan milik kliennya.

Pihaknya kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas ahan tersebut.

“Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 meter persegi dipagar oleh saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019,” kata Dipo usai mediasi pertama.

Pengacara dari Kantor Hukum S & Corporoate tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya Kita coba lah ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator,” sebut Dipo.

Dipo menambahkan, upaya penyelesaian masalah ini sebelumnya telah diupayakan ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris.

Bahkan ia menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh kliennya. Diantaranya adalah terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani oleh kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.

“Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya,” tambahnya.

Sementara Rahman, kuasa hukum Rocky mengatakan permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN. Namun tidak berlanjut karena pihak penggugat menarik diri.

“Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya,” ujar Rahman.

Untuk saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi oleh pengadilan.

Dimana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.

“Kalau keinginan klien kami, kita dudukan yang punya kita dan mereka di punya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka,” papar Rahman.

Menyiapkan resume juga dilakukan oleh Safril Anwar selaku pihak tergugat II. Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky.

Ketua Tim Kuasa Hukumunya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).

“Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan” kata Kelvin.

Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.

“Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanahnya klien kami. Yang punya pak Safri ini msih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit,” papar Kelvin.

Ditambahkan Kelvin jika penggugat akan menmpuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.

“Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan,” sebutnya.(ayf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Dunia jurnalistik tanah air berduka atas wafatnya Wina Armada Sukardi, tokoh pers…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Tokoh Pers Wina Armada Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Teladan

3 Juli 2025

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.