CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Ratusan karton slop rokok ilegal yang akan diseludupkan ke daerah ke Guntung, Indragiri Hilir, Riau berhasil digagalkan Direktorat Polisi Peraiaran (Ditpolair) Polda Kepri di pelabuhan tikus jembatan Barelang, sekitar pukul 12.25 WIB, Kamis (28/7/2016).
Wakil Direktur Polair Polda Kepri AKBP Benyamin Sapta mengatakan Anto nahkoda Speed Boat (SB) Eni bermesin tempek merek Yamaha 2 x 200 PK diamankan. Namun saat penangkapan Anto melarikan diri.
Penangkapan itu berawal saat Kapal Patroli Polisi XXXI-1007 Ditpol Air yang di nakhodai Brigadir Adi Lestari sedang melakukan patroli di sekitar perairan jembatan 6 Barelang atau pada posisi koordinat 0-43-241-N-104-12-544 E memergoki 1 unit SB.
“Waktu itu sedang memuat rokok ke dalam SB Eni dari mobil truk box merek Toyota Dyna BP 9287 DF dan setelah kita periksa isinya rokok merek Luffman dan H.Mild,” kata AKBP Benyamin Sapta dalam ekspos, Sabtu (30/7/2016).
Rokok yang dimuat tersebut hanya bisa beredar di kawasan bebas. Bahkan ada rokok, yang sudah tidak diproduksi lagi. Di dalam truk terdapat 117 dus rokok. Diantaranya 50 dus rokok ada yang merek Luffman, warna putih dan merah. Lalu 67 dus sisanya merek H Mind.
“Atas tindakan itu pelaku di jeratk dengan Pasal 9 A ayat (1) dan ayat (3) tentang UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan barang barang ini kita serahkan Direktorat Bea dan Cukai,” ujar Benyamin.