CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepoisian Daerah (Polda) Kepri, melalui Direktorat Polair Polda Kepri berhasil mengamankan 71 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pantai Sekilak, Nongsa, Batam.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/4/2017) siang lalu.
Keseluruhan TKI ilegal tersebut terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan. Seluruhnya diketahui baru saja tiba di Batam, setelah bertolak dari Malaysia.
“Mereka (TKI, red) baru saja tiba di sekitar perairan Batam setelah bertolak dari Malaysia. Saat sampai di Sekilak, anggota mencurigai sebuah kapal yang berisi penuh penumpang,” kata Kapolda Kepri, Irjend Pol. Sam Budigusdian.
Puluhan TKI itu diangkut menggunakan satu unit Speedboat warna abu-abu bermesin tempel merek Yamaha 3 x 200 PK. Adapun pelanggaran yang dilakukan, yakni pembawa TKI tanpa prosedur yang sah.
“Kapal ini juga berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ini juga pelanggaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, nakhoda kapal berinisial S bin AM langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain S, polisi juga mengamankan ABK Speedboat berinisial Mh, S dan A, serta supir mobil yang menunggu mereka di Batam berinisial It.
Dua nama terakhir masih berstatus saksi. “S dijerat Pasal 120 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) UU nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” kata Teddy menuturkan.

