CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Hingga saat ini, penanganan hukum terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mindo Tampubolon tak kunjung transaparan.
Mindo, yang terseret dalam ranah hukum lantaran terbukti membunuh istrinya itu, tak kunjung terlihat mendekam dibalik bui sampai detik ini.
Penasaran dengan status hukum sang pejabat di kubu Polri itu, tim pun mencoba mencari informasi yang lebih jelas dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo, Kamis (27/7/2017).
Saat dikonfirmasi mengenai status dan keberadaan Mindo, Kajari Batam yang baru menjabat beberapa bulan di kota industri itu tampak tak nyaman.
Mencari celah dan mengalihkan pembicaraan, Roch Adi seolah menggambarkan sikap tak ingin menanggapi permasalahan tersebut. Bahkan ia berlisan cetus kepada awak media.
“Apa lagi? Kok nanya itu? Momennya kurang tepat. Jangan itulah, cari topik pertanyaan lain saja,” ungkap Kajari Batam, Roch Adi Wibowo, di sela acara sosialisasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang Profesional, Modern dan Terpercaya di Ballroom, Lantai 6, Hotel Harmoni One, Batam Center.
Disinggung lebih dalam tentang keberadaan sang buronan yang disebut-sebut berada di Singapura, lagi-lagi sorot mata tajam dan sikap diam yang terpancar dari orang nomor satu di kubu Kejaksaan (Kejari Batam, red) tersebut.
Sebagaimana diketahui, AKBP Mindo terjerat hukum karena terbukti menghabisi nyawa istrinya Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011 silam dengan membabi-buta.
Sejak saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan oleh kepolisian.
Kasusnya pun disidangkan di PN Batam, namun sang pejabat polri berpangkat mawar dua di pundaknya itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Batam.
Merasa adanya kejanggalan, Jaksa pun mengajukan upaya hukum Banding. Lagi-lagi, upaya tersebut seolah tumpul di tangan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Pekanbaru.
Berang dengan kasus yang kian menjadi ‘abu-abu’ itu, jaksa langsung menyepak kasus tersebut ke ranah Mahkamah Agung (MA) dengan upaya hukum Kasasi.
Di tangan para Hakim Agung lah kemudian kasus pembunuhan tersebut mendapat titik terang. Di tingkat Kasasi, Mindo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuh istrinya.
Vonis seumur hidup pun dihadiahi untuk Mindo. Belum sempat menjalani masa tahanan dan berganti status menjadi warga binaan, ia malah kabur dan hingga kini seakan hilang ditelan bumi.
Hingga kini statusnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akan hal itulah Kajari Batam, Roch Adi Wibowo terkesan dingin dan memilih membahas topik lain yang tak kala hebohnya.