CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Kejaksaan (Kejari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, pihaknya mendatangi salah satu lahan PT BIS di Sei Jang, Tanjungpinang lantaran ia mendapat laporan.
Dari laporan awal kata dia, lahan dengan sertifikat atas PT BIS itu sudah dipindah tangan ke warga. Untuk itu, ia dan tim mendatangi lokasi guna memastikan laporan yang dapat.
”Laporan awal yang kami terima, lahan itu sudah dipindah tangan ke warga. Jadi kami ke sana untuk memastikan kebenarannya,’ jelasnya, Selasa (4/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan tidak didapati lahan itu berpindah tangan. Sebab, warga yang telah membangun rumah di atas lahan itu mengaku hanya diberi amanah untuk menjaga.
Dengan adanya pengakuan warga itu, terungkap tidak adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan demikian, ia meminta kepada PT BIS menindak lanjuti temuan di lapangan.
‘Kalau tadinya surat lahan tersebut sudah berpindah tangan, artinya ada indikasi korupsi karena adanya kerugian negara. Namun, ternyata suratnya masih atas nama PT BIS. Karena itu, kami menyerahkan keputusan kepada PT BIS agar lahan itu dapat menguntungkan Daerah ke depannya,’ pungkasnya. (Ndn)

