CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dinas Perhubungan (Dishun) Kota Batam terpaksa membongkar polisi tidur yang terdapat di jalan trans Barelang, Senin (2/1/2017). Sebelumnya, polisi tidur yang dibuat itu mengakibatkan terjadinya kemacetan kendaraan yang panjang.
Pembongkaran polisi tidur itu dilakukan, karena kemacetan kendaraan yang terjadi sampai 3,5 jam saat warga Batam mengunjungi jembatan Barelan dan tempat wisata yang ada di sekitar Barelang.
Pembongkaran polisi tidur ini disepakati oleh Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Batalyon dan Polisi Lalu Lintas.
“Pembongkaran polisi tidur dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Polantas dan dari Batalyon sendiri,” ujar Yusfa Hendri, Kepala Dishub Kota Batam, Senin (2/1/2017).
Menurut Keputusan Menhub Nomor 3 tahun 1994 rambu-rambu yang dibuat di depan lokasi strategis memang diperbolehkan. Dishub Kota Batam akan mengganti polisi tidur tersebut dengan pita penggaduh yang tingginya antara 4-5 centimeter.
