CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dinas Perhubungan (Dihub) Kota Batam menutup paksa kantor Go Jek di Pelita dan Grab di Batam Center, Selasa (3/5/2017) pagi.
Penutupan itu ditandai dengan penyegelan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dishub Batam, DPM PTSP, Satpol PP dan pihak kepolisian. Dua kantor transportasi bebasis aplikasi itu pun dipasang dibentak garis kuning bertuliskan Belum Berizin.
Setelah menyegel kantor Go Jek, tim langsung menuju kantor Grab di Batam Center. Saat mau disegel, Davit MH salah satu perwakilan Grab meminta kepada tim yang datang untuk menunjukan surat perintah penyegelan.
“Sebelum disegel, saya minta ditunukan surat tugas dulu. Biar semuanya jelas,” kata David kepada ketua tim yang melakukan penyegelan tersebut.
Pertanyaan dari Davit itu langsung dijawab langsung oleh Novriandra Kabid Pengawasan Dinas PM PTSP Batam. Dia menyamaikan bahwa kantor Grab harus ditutup sesuai dengan perintah. Jika Grab bisa menunjukan izin, tidak akan dilakukan penyegelan. Kalau manajemen Grab tidak terima bisa ajukan portes nanti.
“Kalau ada izin, silahkan Bapak tunjuak dan kami tidak akan melakukan penyegelan,” kata Davit.

