CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea dan Cukai (BC) Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja atau Marijuana pada hari Selasa (8/2/2022).
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, ganja dengan berat bruto sebanyak 765 gram (gr) gram itu diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Kota Batam.
“Kronologi penindakan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) ini bermula pada tanggal 8 Februari 2022. Ketika itu tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa, akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Undani, Kamis (24/2/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Undani mengatakan, pada pukul 10.20 WIB, tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.
Pada saat proses pelacakan, masih kata Undani, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit,” katanya.
Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang guna proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Sementara, ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (Ilham S)