CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah menerbitkan 17.681 surat keterangan sementara pengganti e-KTP. Penerbitan surat keterangan itu dilakukan saat kekosongan blanko e-KTP dari tahun 2016 sampai Mei 2017.
Muhammad Teddy Nuh, Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Kota Batam, mengatakan surat keterangan pengganti e-KTP dari tahun 2016 sampai Mei 2017 tercatat sebanyak 17.681. Sebagian e-KTP sudah ada yang di serahkan fisiknya terhadap warga yang sebelumya masuk dalam daftar antre.
“Kekosongan blangko e-KTP bukan berati tidak bisa melayani permohonan warga. Pemberian surat keterangan inilah yang menjadi solusi dari pusat ditengah menunggu fisik e-KTP,” katanya.
Menurutnya, surat pengganti sementara e-KTP, bisa digunakan untuk kepengurusan di kepada instansi manapun, seperti di Bank, BPJS, dan lainnya.
“Warga tidak usah kawatir, sebab surat keterangan itu bisa mengurus dokumen lainya menunggu fisik e-KTP selesai di cetak,”ujarnya
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data.

