CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan Bintan mengatakan saat ini, anak bisa memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima 12.800 keping blanko KIA dari pusat.
“Bagi masyarakat Bintan yang ingin mengurus KIA, silahkan langsung urus ke kantor kecamatan terdekat,” ujarnya Kadisdukcapil Ismail, Rabu (13/6/2019).
Sebelum mengurus, masyarakat di minta terlebih dahulu mengurus fotocopy Akta Lahir, KK dan pasphot berwarna 3×4.
“Ini khusu anak diatas 5 tahun. Kalau anak uda umur lima tahun keatas, silahkan lengkapi syaratnya dan datang ke kantor camat di wilayah masing-masing,” sebutnya.
Ismail juga menjelaskan, bahwa KIA merupakan kartu identitas anak usia 0-17 tahun.Kartu ini memiliki fungsi untuk pengurusan seperti sekolah, tabungan, hingga asuransi dan keperluan kependudukan lainya.
Dimana Pemerintah merencanakan seluruh anak usia 0-17 tahun nantinya bisa memiliki KIA sebagai kartu pengenal.
“Penerapan KIA ini merupakan kebijakan dari Kementrian Pusat, dan harus secepatnya diterapkan.Kita juga sudah mencetak kurang lebih 50 keping blangko untuk kepengurusan KIA yang baru-baru ini sudah mulai kita terapkan,”pungkasnya. (Ndn)