CENTRALBATAM.CO.ID, BOGOR – Jajaran Polres Bogor membebaskan 38 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan dari lokasi perusahaan tambang PT BCMG, Rabu (2/8/2017) malam.
Pembebasan itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ita Puspita Lena.
Dia mengatakan, ke-38 WNA asal China itu dibebaskan setelah menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap kepada petugas. Ita juga menuturkan, para WNA itu langsung dijemput menggunakan bus untuk kembali ke perusahaan tempat mereka bekerja.
Sebagai sanksinya, seluruh WNA tersebut hanya dikenai wajib lapor secara rutin selama masa pemantauan.
“Kita imbau kepada seluruh (38 WNA, red) untuk melapor secara rutin, untuk tetap diketahui keberadaan dan tujuan mereka selama di Indonesia,” kata Ita, Sabtu (5/8/2017) malam.
Sebelumnya, Polsek Cigudeg mengamankan 38 WNA China yang bekerja di perusahaan tambang, Rabu kemarin. Mereka dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan WNA ini berawal dari ditemukannya belasan sepeda motor bodong di lokasi tersebut, yang diduga sarat aksi kriminal.
Polisi masih mengusut pelaku penadah motor bodong itu. Polisi mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang.
Polres Bogor sudah membebaskan 14 WNA terlebih dulu pada Kamis kemarin. Sementara, 24 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan pada saat itu.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menyebut, meski sudah dibebaskan, mereka tetap dikenai wajib lapor setiap bulan. Keberadaan para WNA di wilayah tersebut sudah sejak sebulan lalu.