Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dirkrimsus Pastikan Kasus Pereman Halangi Wartawan di PN Tanjungpinang P21
Batam

Dirkrimsus Pastikan Kasus Pereman Halangi Wartawan di PN Tanjungpinang P21

4 Februari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sejumlah wartawan berunjuk rasa di pelabuhan Makobar Batu Ampar Batam sebagai bentuk protes terhadap tindakan petugas KPLP yang menghalang-halangi aktivitas jurnalistik, beberapa waktu lalu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Direkur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, Kejaksaan Tinggi sudah menyatakan kasus kekerasan dan penghalang-halangan peliputan pada sejumlah jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan tersangka Ic sudah lengkap.

“Kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 1 Februari kemarin,” kata Eko.

Dengan dinyatakan kasus ini lengkap oleh Kejati Kepri, kata dia, tugas Polda Kepri dalam pemeriksaan saksi-saksi dan bukti kasus itu sudah selesai.

“Setelah tahap dua artinya tinggal menunggu persidangan saja,” katanya.

Dalam melengkapi berkas tersebut, Eko juga meminta dua keteraangan ahli dari Dewan Pers mengenai kasus tersebut. Keterangan saksi ahli yang diambil di Jakarta dalam kasus ini sehubungan dengan pelanggaran Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

“Kami ambil saksi untuk pidananya dan saksi ahli dari dewan pers,” kata Eko.

Ia mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Ic, yang menghalang-halangi sejumlah pewarta saat hendak meliput persidangan kasus penyelundupan di PN Tanjungpinang.

Ic yang diduga merupakan preman bayaran saat persidangan itu membawa massa melakukan penghalangan saat sejumlah pewarta meliput sidang, Selasa (26/7/2016).

Sebelumnya, sejumlah wartawan dari Batamtoday.com, Tribun Batam dan Koran Sindo yang sedang melakukan peliputan dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan pihak berkasus.

Sejumlah wartawan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.

Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indoensia (Aji) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.

Tidak hanya AJi dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di Wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang serta terkait adanya penyerangan dan adanya pelarangan peliputan oleh media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses hukum dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput perkara penyeludupan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru-baru ini.(ant/ctb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.