CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Direkur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, Kejaksaan Tinggi sudah menyatakan kasus kekerasan dan penghalang-halangan peliputan pada sejumlah jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan tersangka Ic sudah lengkap.
“Kasusnya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 1 Februari kemarin,” kata Eko.
Dengan dinyatakan kasus ini lengkap oleh Kejati Kepri, kata dia, tugas Polda Kepri dalam pemeriksaan saksi-saksi dan bukti kasus itu sudah selesai.
“Setelah tahap dua artinya tinggal menunggu persidangan saja,” katanya.
Dalam melengkapi berkas tersebut, Eko juga meminta dua keteraangan ahli dari Dewan Pers mengenai kasus tersebut. Keterangan saksi ahli yang diambil di Jakarta dalam kasus ini sehubungan dengan pelanggaran Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.
“Kami ambil saksi untuk pidananya dan saksi ahli dari dewan pers,” kata Eko.
Ia mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut adalah Ic, yang menghalang-halangi sejumlah pewarta saat hendak meliput persidangan kasus penyelundupan di PN Tanjungpinang.
Ic yang diduga merupakan preman bayaran saat persidangan itu membawa massa melakukan penghalangan saat sejumlah pewarta meliput sidang, Selasa (26/7/2016).
Sebelumnya, sejumlah wartawan dari Batamtoday.com, Tribun Batam dan Koran Sindo yang sedang melakukan peliputan dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan pihak berkasus.
Sejumlah wartawan langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanjungpinang melalui LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi pada 26 Juli 2016.
Desakan pun mengalir dari organisasi wartawan Asosiasi Jurnalis Indoensia (Aji) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri yang mendesak aparat penegak hukum memproses kasus premanisme terhadap jurnalis.
Tidak hanya AJi dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di Wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).
Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang serta terkait adanya penyerangan dan adanya pelarangan peliputan oleh media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengintervensi proses hukum dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput perkara penyeludupan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang baru-baru ini.(ant/ctb)