Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City
  • Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam
  • Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman
  • Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun
  • KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai
  • Pemkab Bintan Sediakan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Inklusif
  • Li Claudia Chandra: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Batam
  • SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dinilai Hambat Hak Pembelaan, Penuntut Umum Kejari Karimun Enggan Berikan Salinan Turunan Berkas Tahap Dua ke Penasihat Hukum
Bisnis

Dinilai Hambat Hak Pembelaan, Penuntut Umum Kejari Karimun Enggan Berikan Salinan Turunan Berkas Tahap Dua ke Penasihat Hukum

22 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dari Kejari Karimun dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menjadi perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menolak memberikan turunan berkas perkara tahap dua kepada penasihat hukum seorang terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkotika.

Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari tim pembela yang menganggap tindakan itu menghambat hak konstitusional klien mereka.

Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Nurman, Yayan dan Zabur.

Nurman Batari, salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum Anzy & Partner yang mendampingi terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan secara resmi agar diberikan salinan berkas sejak pelimpahan perkara dan tersangka dilakukan ke Kejari Karimun. Namun sidang pemeriksaan saksi, permohonan tersebut belum dipenuhi.

“Sudah kami kirimkan surat resmi, bahkan sudah berkomunikasi langsung, tapi jaksa tetap menolak. Mereka berdalih permintaan dari tim Penasihat Hukum ditolak Kasi Pidum Kejari Karimun. Hal ini disampaikan langsung Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ini tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil,” kata Nurman saat ditemui di usai sidang di PN Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025).

Nurman menekankan bahwa salinan berkas perkara sangat krusial bagi tim hukum untuk menyiapkan pembelaan yang komprehensif di hadapan majelis hakim. Ia menyebut sikap kejaksaan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proses hukum.

Menurutnya, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa salinan surat pelimpahan dan surat dakwaan harus diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya bersamaan saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, akademisi hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto, turut mengkritik kebijakan jaksa yang enggan membuka akses terhadap dokumen perkara.

“Pembelaan yang efektif membutuhkan keterbukaan informasi. Jika kuasa hukum tidak diberikan akses terhadap berkas, maka hal ini bisa menjadi contoh buruk dalam perlindungan hak-hak terdakwa,” jelas Alwan.

Perkara ini menambah catatan penting bagi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana. Praktik seperti ini dinilai bisa menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum apabila tidak segera diluruskan.

Edy Sameaputty, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, menyarankan Penasihat Hukum untuk melihat berkas turunan melalui e-terpadu.

“Untuk Penasihat Hukum kami sarankan untuk bisa melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Nanti setelah sidang bisa minta bantuan PTSP,” kata Ketua Majelis Hakim.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025

Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun

25 Oktober 2025

KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai

24 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai rangkaian perayaan Hari Bakti BP Batam…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025

Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun

25 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.