Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dinilai Hambat Hak Pembelaan, Penuntut Umum Kejari Karimun Enggan Berikan Salinan Turunan Berkas Tahap Dua ke Penasihat Hukum
Bisnis

Dinilai Hambat Hak Pembelaan, Penuntut Umum Kejari Karimun Enggan Berikan Salinan Turunan Berkas Tahap Dua ke Penasihat Hukum

22 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dari Kejari Karimun dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tengah menjadi perhatian publik setelah jaksa penuntut umum menolak memberikan turunan berkas perkara tahap dua kepada penasihat hukum seorang terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkotika.

Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari tim pembela yang menganggap tindakan itu menghambat hak konstitusional klien mereka.

Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Nurman, Yayan dan Zabur.

Nurman Batari, salah satu kuasa hukum dari Kantor Hukum Anzy & Partner yang mendampingi terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan secara resmi agar diberikan salinan berkas sejak pelimpahan perkara dan tersangka dilakukan ke Kejari Karimun. Namun sidang pemeriksaan saksi, permohonan tersebut belum dipenuhi.

“Sudah kami kirimkan surat resmi, bahkan sudah berkomunikasi langsung, tapi jaksa tetap menolak. Mereka berdalih permintaan dari tim Penasihat Hukum ditolak Kasi Pidum Kejari Karimun. Hal ini disampaikan langsung Jaksa Benedictus Krisna Mukti selaku Penuntut Umum dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ini tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang adil,” kata Nurman saat ditemui di usai sidang di PN Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025).

Nurman menekankan bahwa salinan berkas perkara sangat krusial bagi tim hukum untuk menyiapkan pembelaan yang komprehensif di hadapan majelis hakim. Ia menyebut sikap kejaksaan bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proses hukum.

Menurutnya, sikap tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa salinan surat pelimpahan dan surat dakwaan harus diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya bersamaan saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, akademisi hukum pidana dari Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto, turut mengkritik kebijakan jaksa yang enggan membuka akses terhadap dokumen perkara.

“Pembelaan yang efektif membutuhkan keterbukaan informasi. Jika kuasa hukum tidak diberikan akses terhadap berkas, maka hal ini bisa menjadi contoh buruk dalam perlindungan hak-hak terdakwa,” jelas Alwan.

Perkara ini menambah catatan penting bagi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana. Praktik seperti ini dinilai bisa menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum apabila tidak segera diluruskan.

Edy Sameaputty, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, menyarankan Penasihat Hukum untuk melihat berkas turunan melalui e-terpadu.

“Untuk Penasihat Hukum kami sarankan untuk bisa melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Nanti setelah sidang bisa minta bantuan PTSP,” kata Ketua Majelis Hakim.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.