CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dijanjikan Rp 5 juta jika berhasil membawa 948 gram sabu, IA malah diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang.
Pelaku ditangkap saat membawa barang haram itu di kawasan Tanjungriau. IA yang sehari-hari sebagai penjual kerang , diamankan pada 30 September lalu.
“Sabu itu diduga masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus. Barang haram itu jika berhasil dibawa, penjual kerang dijanjikan Rp 5 juta,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam ekspos di Polresta Barelang, Senin (2/10/2017).
Dia mengatakan dari pengakuan tersangka, bawa orang yang bernama Asen menghubungi IA dengan menggunakan nomor ponsel Malaysia. Dalam pembicaraan melalui ponsel itu, pelaku disuruh mengambil bungkusan yang bersikan sabu di dalam plastik teh yang di letakan di bawah tiang listrik nomor urutan dua hitungan dari depan McDermott Batuampar.
“Setelah barang haram itu berhasil di ambil. Pelaku kembali dihubungi Asen dan meminta untuk mengatarkan sabu itu ke Sekupang dan menyerahkan ke sesorang. Namun anggota polis langsung menangkap tersangka di kawasan Tanjungriau,” katanya.
Sementara itu, tersangka IA, mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia mau melakukan hal tersebut lantaran butuh uang.
“Saya dijanjikan uang Rp 5 juta utuk bawa sabu itu. Dan ini baru pertama kali saya lakukan. Belum lagi mendapatkan uang yang dijanjikan saya malah keburu ditangkap polisi,” katanya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, sendikat ini pintar memutuskan jaringannya. Karena pelaku tidak mengenal siap orang yang menyuruh dan menjemput barang haram itu.
“Kita lihat dari nomor operator handpone memang nomor dari Malaysia. Kida duga orang yang menyuruh pelaku merupan warga negara Malaysia,” katanya.
