CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali memfasilitasi agenda Rapat Paripurna, pada Jumat (6/8/2021).
Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, dan dihadiri secara fisik oleh perwakilan fraksi DPRD Kota Batam. Sementara itu, dari jajaran pemerintah kota (Pemko) Batam, turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemko Batam atas rancangan KUA-PPAS ABPD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan secara intensif.
Pembahasan telah dipaparkan dalam rapat konsultasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepulauan Riau. Paparan juga telah disampaikan di hadapan fraksi DPRD Kota Batam.
“Tetapi sesuai rapat konsultasi, DPRD Kota Batam menyepakati untuk menunda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022, sembari menunggu Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Atas penundaan laporan banggar tersebut, forum DPRD Kota Batam pun menyetujui penandatanganan nota kesepakatan serta pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dilaporkan kembali pada 13 Agustus 2021.
Agenda selanjutnya dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian dari Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad atas Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021.
Dalam rapat, Amsakar menjelaskan terjadi perubahan rencana pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp 2.860.863.224.402 menjadi Rp 2.635.563.654.307.
Sedangkan rencana belanja pada APBD Kota Batam Tahun 2021 menurun 2,10 persen, atau dari besaran Rp 2.968.574.058.069 menjadi Rp 2.906.166.154.823.
“Rencana pembiayaan naik 151,23 persen, dari Rp 107.710.833.667, berubah menjadi Rp 270.602.500.516,” ujar Amsakar.
Rencana penerimaan pembiayaan pada APBD Kota Batam digunakan untuk menutup selisih penerimaan pendapatan dengan belanja yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya.(dkh)

