CENTRALBATAM.CO.ID, BANDUNG – Indikasi gratifikasi dalam pemanfaatan jabatan kembali membuat nama instansi pemerintahan tercoreng.
Kali ini, Polisi menangkap dan menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana (49) menjadi tersangka.
Dalam aksinya, Dandan diduga telah melakukan praktik pungli dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang pejabat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat penting di lingkungan Pemkot Bandung itu, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terlibat.
“Dari 12 orang yang kami amankan dari hasil pengembangan OTT itu, sebanyak 6 orang yang kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (28/1/2017) malam.
Hendro menuturkan para tersangka itu, DRW selaku Kepala DPM-PTSP, AS (Kabid Bagian Validasi), WK, NS, MPH dan DD. Mereka punya peran berbeda-beda yang pungli terhadap masyarakat itu diberikan kepada DRW.
“Perannya mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat (pengusaha) yang melakukan perizinan dan menyerahkan kepada kepalanya (Dandan),” terang dia.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, kata Hendro, yakni membantu mempercepat dan memberikan kemudahan dalam hal perizinan. Mereka lalu menarik sejumlah uang dari masyarakat atau pengusaha untuk bantuan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling. Selain itu juga buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.
“Barang bukti tersebut kami dapatkan di dalam mobil tersangka (Dadan) saat OTT awal dan pengembangan di rumah tersangka,” kata Hendro.
“Semua barang bukti uang yang kami amankan itu, akumulasi praktik pungli selama dua pekan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.

