CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Polres Tanjungpinang melalui Satresnarkoba menangkap pelaku pemilik 10,5 kilogram sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, dari hasil pengungkapan, telah diamankan 2 pelaku.
“Ada 2 pelaku diamankan,” sebut Kapolres, Jumat (28/01/2022) lalu.
Fernando menyebutkan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
“Pelaku pertama di amankan di kawasan Dompak Tanjungpinang, dan kedua di Telok Sebong, Kabupaten Bintan,” sebutnya.
Fernando juga menyampaikan, hasil pengungkapan ini sedang dalam pengembangan oleh Polda Kepri.
“Karena ada dua wilayah, pertama di Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Untuk lebih lanjutnya bisa tanyakan ke Polda saja ya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , awal pengungkapan saat mengamankan satu pelaku di kawasan Dompak, Tanjungpinang.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10.5 kilogram tersebut.
Dari hasil itulah, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan lagi satu pelaku yang berada di Telok Sebong, Kabupaten Bintan.
Belakangan diketahui, dari hasil pengembangan Polda Kepri berhasil menangkap satu pelaku lagi.
Ketiga pelaku diantaranya satu pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri dan dua merupakan security.
“Iya benar. Sudah ditangani Polda Kepri,” jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, Senin (31/1/2022) malam.
Herry mengatakan kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjungpinang. Kasus itu merupakan hasil pengembangan di dua lokasi yang berbeda.
Harry belum dapat memberi keterangan lebih lanjut lantaran pihak penyidik masih mendalami.
“Kasusnya diambil alih Polda Kepri. Sekarang lagi dalam penyidikan,” katanya. .
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga orang yang ditangkap dalam kejadian itu. Satu orang diantaranya Walpri Gubernur Kepri (anggota Brimob Polda Kepri) dan dua lainnya security kawasan wisata Lagoi, Bintan. (dkh/ndn)