CENTRALBATAM.CO.ID, MEDAN – Dugaan penistaan agama kembali terjadi, kali ini seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Disebutkan, ia ditangkap karena diduga menista agama.
Dugaan penistaan agama itu mencuat, dengan postingan status yang dibuatnya di akun Facebook pribadinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mahasiswa tersebut berinisial B. Dalam postingan tersebut, B diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial (medsos) tersebut.
“Iya, dugaan sementara seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, Selasa (16/5/2017).
Dia menambahkan, B ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di sebuah kos-kosan. Lokasi itu berada di jalan William Iskandar, Medan.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penghinaan tersebut. Menindaklanjuti kabar itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Kita mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian langsung bergerak cepat dan dua jam setelahnya kita menangkapnya,” sambung Febriansyah.
Saat ini, ia mengungkapkan B masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan. “Ini masih dalam proses penyidikan. Saya imbau masyarakat jangan sembarangan komentar di Medsos. Ayo kita bersama menjaga kekondusifan Kota Medan,” tandasnya.