CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Jajaran Polres Bintan, berhasil mengamankan PR dan NH (31) lantaran diduga menjadikan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur (PSK).
Hal ini terungkap melalui pers rilis Polres Bintan (12/11) yang menyatakan “Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Di mana, salah satu anak dijadikan sebagai Wanita Penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial).
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah Bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru jl. Bhakti Praja Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan,”ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo. .
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
“Kronologis pengungkapan dijelaskan berdasarkan laporan masyarakat, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak dibawah umur sebagai wanita penghibur atau PSK (Pekerja Seks Komersial) di sebuah Bar,”paparnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu Pr. NH (31 tahun).
“Sementara, dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 800.000, Rp 1.000.000, 1 helai pakaian dan 1 helqi celana, dan 1 buah kunci kamar,”ungkapnya.
Untuk pencegahan hal serupa terjadi, ia mengatakan Polres Bintan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bintan. (Ndn)