CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga serta melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Melayu sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang membahas Pendapat Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (14/1/2026), turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam penyampaiannya, Firmansyah mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menjelaskan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu disusun sebagai landasan hukum yang mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat dalam kehidupan sosial masyarakat Batam yang semakin dinamis dan majemuk.
Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi tersebut berangkat dari kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kearifan lokal Melayu, khususnya di tengah pesatnya perkembangan Batam sebagai kawasan industri, perdagangan bebas, serta daerah dengan mobilitas penduduk yang tinggi.
Menurutnya, Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai budaya, etika sosial, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Dengan pengaturan yang jelas dan terstruktur, lembaga adat diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam pembinaan masyarakat, pemajuan kebudayaan, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai lokal.
“Pembangunan berkelanjutan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga identitas, merawat nilai, dan memastikan kemajuan tetap berpijak pada jati diri daerah,” ujar Firmansyah di hadapan anggota dewan.
Ranperda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait kewenangan, struktur organisasi, dan peran kelembagaan adat, sehingga Lembaga Adat Melayu dapat menjalankan fungsinya secara optimal di tengah masyarakat yang heterogen.
Lebih lanjut disampaikan, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup, berkembang, dan relevan mengikuti perubahan zaman serta dinamika sosial yang terus bergerak.
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pembangunan, tetapi juga sensitif terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Batam akan terus melangkah maju tanpa melupakan akar budayanya. Ranperda ini adalah ikhtiar bersama agar kemajuan dan nilai adat berjalan beriringan, saling menguatkan, dan memberi arah bagi generasi mendatang,” tutup Firmansyah.
Pemerintah Kota Batam menilai Ranperda Lembaga Adat Melayu Kota Batam layak untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dkh)

