Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Dewan Setujui RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas
Advetorial

Dewan Setujui RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas

24 Februari 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Bupati dan Pimpinan DPRD memperlihatkan Perda RTRW
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengadakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2041 dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/2/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD KKA Firdian Syah dan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH.

Yusli dari Bapemperda Pemkab Kepualauan Anambas menyampaikan Laporannyan

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat kantor DPRD KKA lantai I, jalan Imam Bonjol, kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Rapat tersebut diawali dengan pembacaan laporan dari hasil kinerja oleh juru bica Yusli YS badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD KAA, yaitu kegiatan yang di lakukan oleh Bapemperda dalam membahas Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah merupakan indentifikasi permasalahan-permasalahan oleh Bapemperda DPRD dengan pihak eksekutif.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menerima Perda RTRW yang telah diselesaikan oleh DPRD

Dari segi regulasi, pembahasan Ranperda tersebut difokuskan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dalam pemerintahan Daerah. Adapun tujuan dari pembentukan Ranperda tersebut adalah untuk mengurangi ketimpangan kemapuan keuangan Daerah.

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan sambutan

Sedangankan Ahmat Yani dalam menyampai laporan hasil kinerja Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 20022- 2024 menjadi salah satu regionalisasi yang sangat penting oleh banyak pihak mengikat arti pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas Syamsil Umri saat menandatangani Perda

Tak bisa dipungkiri bahwa rencana tata ruang wilayah merupakan instrumen penting untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan sebagai pedoman penyusunan secara rinci tata ruang Kabupaten Kepulauan Anambas karena penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaantata ruang pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang.

Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdiansyah saat menandatangani Perda

Dengan demikian sebagai instrumen perencanaan, rencana tata ruang wilayah harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program-program pembangunan di daerah.

Rencana tata ruang harus mumpuni secara kualitas agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pemberian izin izin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan sehingga dapat memenuhi efisiensi dalam pola alokasi investasi yang bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan.

Bupati dan Pimpinan DPRD Anambas menyanyikan lagu Indonesia Raya

Selanjutnya Ahmad Yani menyampaikan bahwa bapemperda pada pembicaraan tingkat 1 telah melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2022 – 2041 Kabupaten Kepulauan Anambas dimulai pada tanggal 13 Januari sampai dengan 22 Februari 2022.

Setelah melakukan pembahasan baik melalui pembahasan internal rapat kerja konsultasi atau koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat mendapatkan ancaman mengenai isi dan substansi terhadap Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Tahun 2022 – 2041.

Bupati dan Pimpinan DPRD memperlihatkan Perda RTRW

Selanjutnya Bappeda kembali melakukan pembahasan bersama pihak pemerintah untuk mengakomodir saran-saran dan hasil dari konsultasi yang akhirnya mencapai mufakat.

Dari hasil rapat mencapai mufakat yaitu rencana Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 – 2041 mempunyai 15 bab dan 94 pasal pada proses pembahasan.

Ada beberapa pasal yang diubah diantaranya satu pasal 19 ayat 2 tentang struktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada huruf a b dan c diubah menjadi a b c dan d yang berbunyi terminal penyimpan minyak dan gas di kecamatan Kuta Siantan terminal penyimpanan minyak gas di Kecamatan Siantan Selatan terminal penyimpanan minyak gas Kecamatan jemaja dan terminal penyimpanan gas di kecamatan Siantan Tengah perubahan pasal diatas merupakan hasil pembahasan dengan pertimbangan bahwa terminal penyebaran minyak dan gas di kecamatan Siantan Tengah.(asyiah)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.