CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – DPRD Kota Batam menyesali sikap Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam menyusun anggaran penanggulangan wabah Covid-19 sebesar Rp 315 miliar tanpa melibatkan DPRD Kota Batam. Padahal untuk merubah APBD Perubahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batam harus melibatkan Banggar DPRD Batam.
“Kita baru selesai rapat pimpinan (rapim) menyikapi surat Wali Kota Batam soal dana penanggulangan Covid-19 yang tidak melibatkan DPRD Batam,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Batam Rohaizat di DPRD Batam, Senin (13/4).
Diakuinya DPRD Kota Batam sudah terlebih dahulu menyurati Pemko Batam untuk bersama-sama membahas besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Batam melalui APBD Perubahan 2020. Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin tiba-tiba melayangkan surat penundaan kepada DPRD saat rapat pembahasan baru saja dimulai pada 2 April 2020 lalu.
“Sekda kita minta ditunda karena pemerintah masih melakukan pembahasan dengan masing-masing kepala dinas. DPRD kembali menyurati lagi agar secepatnya melaporkan kapan bisa dilakukan pembahasan ulang. Dan sampai sekarang kami belum terima surat apa pun dari Pemko Batam,” kata Rohaizat
Ia melanjutkan, Wali Kota Muhammad Rudi, tiba-tiba sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait besaran dana penanggulangan Covid-19 di Kota Batam yang bersumber dari APBD Perubahan sebesar Rp 315 miliar. Jumlah angka itu berasal dari program dan kegiatan sebesar Rp 278 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 37 miliar.
“Dalam pergeseran-pergeseran di APBD harus melibatkan DPRD. Karena DPRD dalam politik anggaran memiliki peran yang tidak bisa disepelekan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga mengatakan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebut pemerintah daerah tidak memiliki anggaran atau pendapatan untuk penanggulangan Covid-19 ini saat rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan DPRD Batam di Engku Putri beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam Raja Azmansyah di ruang rapat paripurna pada 2 April 2020 lalu. Azmansyah menyebutkan pendapatan Pemko Batam pada Januari sebesar Rp73,6 miliar dan Februari Rp66,6 miliar serta Rp50,1 miliar di bulan Maret.
“Dan sekarang tiba-tiba ngirim surat ke menteri dan sampai tanggal 10 April, belum ada pemberitahuan resmi ke DPRD. Dan DPRD kembali menyurati pemerintah untuk meminta penjelasannya,” katanya.(dkh)