CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman, DPRD Batam, Udin P Sihaloho meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, bahwa lahan pemakaman harus dipastikan jangan tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain.
Sebab, pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman.
“Dipastikan jangan sampai ada tumpang tindih,” kata Udin, Kamis (1/8/2024).
Udin menyebutkan tim pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.
Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Untuk di Kota Batam, Udin mengatakan penyelenggaraan pemakaman ada di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) dengan total luas 148 hektare.
Rinciannya, berada di Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tiban Lama-Baru (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tanjung Piayu (Kecamatan Sungai Beduk), Kelurahan Tembesi (Kecamatan Sagulung), Kelurahan Sambau (Kecamatan Nongsa), Kelurahan Sekanak Raya (Kecamatan Belakangpadang), dan Kelurahan Sei Panas (Kecamatan Batam Kota).
Menurut Udin, klaster pemakaman khusus untuk para tokoh pahlawan dan pejabat daerah yang telah berjasa di Kota Batam tidak perlu dimasukkan ke dalam Perda, meski demikian, klaster pemakaman khusus itu dinilai perlu sebagai wujud penghargaan kepada tokoh pahlawan atau orang yang berjasa di Kota Batam.
“Dari FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh masyarakat sudah menyetujui, tetapi ini tidak perlu dibuat tertulis dalam perda. Ini merupakan penghargaan kita untuk mereka yang telah berjasa bagi Kota Batam,” jelas Udin.(dkh)