CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kabar menggemparkan akan tewasnya Budi Yanto (21), tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Barelang Batam, turut membuat sebagian kalangan terkejut.
Hal yang sama terungkap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat dikonfirmasi tim Central Batam, Selasa (2/8/2016) pagi.
Jaksa (JPU) Immanuel Tarigan, SH, Jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam perkara Budi Yanto terlihat kaget alias terkejut menerima kabar tersebut.
“Saya juga baru tahu, saya belum tahu riwayat tewasnya Budi,” katanya.
Setelah menerima kabar tersebut, Jaksa Immanuel langsung terjun kelokasi untuk melihat kondisi Budi Yanto.
“Iya ini saya lagi dijalan, mau kesana,” ucapnya.
Sebelumnya, kabar menggemparkan ini terkuak, dengan penemuan jasad Budi yang statusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tahanan Narkoba ini diduga disiksa, lantaran terdapat luka-luka memanjang disekujur tubuhnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Rutan mengatakan Budi Yanto yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini‎ memang masih menjalani tahap persidangan.
Namun, belum ada argumen yang tegas akan penyebab tewasnya Budi. Hingga detik ini, kondisi Rutan Barelang terlihat sepi usai terungkapnya kabar menggemparkan ini.‎
Trending
- Sehari Jelang Imlek, Harga Ikan Dingkis Tembus Rp 1 Juta per Kilogram
- SMSI Bentuk Tim Riset, Gali Sejarah Biografi Margono Djojohadikoesoemo
- Peduli Generasi Qur’ani: Anggota DPRD PKS Natuna Mendistribusikan Al-Qur’an dan Iqra’ ke sejumlah TPQ
- Kepala Kantor Imigrasi Batam Sebut SMSI Harus Jadi Mata dan Telinga NKRI di Era Siber
- Komitmen Telkom Jalankan Bisnis yang Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita
- Cegah Anak Terjerumus Konten Negatif, Kasi Intel Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda
- Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Penting di Polres
- Dukung Asta Cita, Telkom Hadirkan Program Pengembangan Talenta Digital Indonesia