CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam telah meminta untuk penambahan anggaran untuk dilakukan pendataan ulang. Dimana penambahan anggaran itu telah disetujui oleh DPRD Kota Batam.
Namun sayangnya Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam tahun 2020, menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih berantakan.
“Kalau ada kendala, segera Bapelitbang yang menyangkut perencanaan atau dari BPKAD yang menyangkut keuangan, itu untuk segera diselesaikan,” ujar Ketua Pansus Pembahasan LKPJ Walikota, Mochamat Mustofa saat berada di Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (2/7/2021).
Sehingga, data horizontal mulai dari tingkat kelurahan atau di daerah hingga data di Kementrian Sosial (Kemensos) perlu dilakukan perbaikan.
“Saat ini memang disampaikan dan dari temuan kami, data itu berantakan. Kami juga minta dijelaskan, sampai mana data itu akurat terutama di 2021 ini,” ujar Mustofa.
Pendataan ini dilakukan oleh pihak ketiga atau disebut dengan petugas pencacah. Sementara dalam pendataan oleh petugas pencacah, pihak kelurahan tidak dilibatkan sama sekali sehingga komunikasi antara keluarahan dengan pencacah tidak berjalan baik. Sehingga, ada beberapa warga yang berhak tidak masuk dalam DTKS.
“Ada beberapa komunikasi yang baik ada yang tidak baik. Tidak baik dalam rangka koordinasinya,” jelasnya.
Sistemnya, kata dia, petugas pencacah melakukan pencacahan melakukan pendataan yang sesuai dengan target yang ditentukan. Sehingga jika data tersebut telah dikirimkan ke Kemensos, maka warga yang layak namun tak tercover oleh program dari pusat harus dicover oleh daerah melalui APBD.
“Contoh paling rendah adalah hak masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan. Mau mampu atau tidak mampu dia punya hak untuk dapatkan kesehatan itu,” jelasnya. (dkh)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News