CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Untuk penanggulangan Covid-19, pemerintah Pusat dan Daerah menganggarkan insentif untuk Nakes di Puskesmas Sei Lekop sebesar Rp 826,360,160. Namun, dari jumlah yang dianggarkan itu, oknum Kepala Puskesmas Sei Lekop inisial ZP diduga mengkorupsi sebanyak 50 persen atau Rp 400 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana mengatakan, modus yang digunakan oleh sang oknum dengan menaikkan jumlah jam dan hari kerja. Kelebihan jam dan kerja itu kemudian dibagi – bagikan ke sejumlah staf nakes lainnya bersama Kapus (Kepala Puskesmas).
“Total anggaran dari tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 800 juta. Sedangkan kerugian negara dari keterangan sebanyak 8 saksi yang diperiksa senilai Rp 400 juta,” ujarnya pada Pers Konferensi, Kamis (9/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, atas kerugian karena ulah sang oknum Kapus itu, pihaknya menetapkan ZP sebagai tersangka.
“Dari keterangan para saksi, tersangka yang memerintahkan bawahannya agar menaikkan jumlah jam dan hari kerja. Kalau apakah ada yang memerintahkan (Kapus) atau tidak, itu masih dalam proses penyelidikan,” paparnya.
Selain menetapkan tersangka, pihaknya juga menyita uang dan barang elektronik berupa HP serta satu unit Komputer dengan nilai total Rp 26.015.000. (ndn)