CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS — DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas berencana mengaktifkan kembali dana pokok pikiran (pokir) pada APBD 2026 setelah dua tahun tidak berjalan.
Total usulan pokir mencapai Rp31,2 miliar, sehingga setiap dari 20 anggota DPRD berpeluang mengelola sekitar Rp1,5 miliar untuk menampung aspirasi masyarakat.
Dana pokir digunakan untuk mengusulkan kebutuhan warga, seperti pembangunan jalan, perbaikan fasilitas umum, bantuan pendidikan, kesehatan, hingga dukungan bagi nelayan dan petani.
Namun semua usulan tetap harus melalui verifikasi, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan dibahas bersama TAPD sebelum disahkan.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menyebut pihak sekretariat belum menerima informasi resmi soal besaran pokir dan menegaskan bahwa keputusan final berada pada Badan Anggaran DPRD dan TAPD.
Kembalinya dana pokir ini memberi harapan baru bagi masyarakat. Selama dua tahun terakhir, banyak usulan pembangunan tidak dapat direalisasikan karena tidak adanya alokasi pokir.
Jika disetujui dalam APBD 2026, skema ini diharapkan kembali membuka ruang percepatan pembangunan di Anambas.(asy)

