CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur.
Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky F. Munte, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan adanya penyimpangan anggaran yang berlangsung cukup lama, yakni sejak Tahun Anggaran 2017 hingga 2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil penyidikan, tim menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP dalam kurun waktu 2017 sampai 2023,” ujar Hengky, Kamis (26/2/2026).
Kepala Sekolah Diduga Perintahkan Penyerahan Uang
Dalam konstruksi perkara, dugaan praktik korupsi ini bermula dari instruksi kepala sekolah kepada bendahara sekolah.
Tersangka berinisial Z, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah periode 2017–2021, diduga secara berulang meminta sejumlah uang setiap tahun anggaran kepada bendahara. Permintaan tersebut disebut tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas sesuai ketentuan pengelolaan keuangan sekolah.
Dua tersangka lainnya, yakni S selaku bendahara dana BOS dan M selaku bendahara dana SPP, diduga menyerahkan uang kepada Z, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban resmi sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana pendidikan.
Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar
Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1.405.855.343.
“Total kerugian keuangan negara dari pengelolaan Dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017 hingga 2023 sebesar Rp1.405.855.343,” tegas Hengky.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar untuk ukuran anggaran pendidikan tingkat sekolah menengah, yang seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan.
Dua Ditahan di Rutan, Satu Tahanan Kota
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan, tersangka S dan M tiba di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, Kamis sore setelah dibawa dari Tanjungbatu, Kundur. Keduanya kemudian digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, tersangka Z tidak ditahan di rutan dan ditetapkan sebagai tahanan kota di Kabupaten Karimun. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan Z yang tengah menjalani pengobatan intensif akibat penyakit tuberkulosis (TBC).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dalam jabatan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.(yen)

