CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Sidang pidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam lanjutan pemeriksaan saksi, pagi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Hani serta beberapa orang pelayan Caffe (Kafe, red) Olivier, Rabu (13/7/2016).
“Saksi yang dihadirkan Hani (teman Mirna dan Jessica), Yohanes, Cindy, dan kasir Olivier,” ujar Jaksa Ardito Muwardi.
Yohanes sendiri, merupakan bartender kafe Olivier. Sementara Cindy adalah pelayan caffe yang menuangkan es kopi Vietnam ke gelas kopi milik Mirna. Keempatnya akan bersaksi dalam persidangan, yang direncanakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB ini.
Dalam persidangan pada Senin (12/7/2016), Darmawan Salihin, Made Sendy Salihin serta Arief Soemarko telah memberikan kesaksiannya di hadapan majelis yang diketuai hakim Sisworo tersebut.
Dari pengakuan saksi, beberapa fakta diungkap, seperti keanehan saat Jessica tak menangis saat Mirna meninggal serta keinginannya untuk mencium jenazah Mirna saat di RS Abdi Waluyo.
Namun, seluruh kesaksian tersebut dibantah oleh Jessica karena dianggap terdakwa terlalu mengada-ada.
“Mengenai perkataan yang tentang Mirna udah tenang dan saya minta izin cium itu tidak benar,” ujar Jessica saat memberikan bantahannya di pengadilan.
Dia juga memberikan alasan, kenapa dirinya tidak hadir saat pemakaman Mirna. Jessica mengaku merasa risih karena sempat ditanyai sejumlah hal termasuk tentang kehidupan pribadinya oleh seorang kerabat Mirna.
“Pada saat saya di rumah duka, saya duduk. Ada Sendy, ada seorang wanita yang mengaku tante Mirna dan bertanya banyak soal kehidupan saya dan ngomong kalau ada temannya yang menaruh racun di kopi Mirna dan menyuruh saya menulis kronologi kejadian,” jelas Jessica.
“Dan di situ perasaan saya mulai enggak enak, makanya saya enggak datang ke pemakaman,” sambungnya.
Penulis : Mona