Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Dakwaan WN Taiwan yang Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria ‘On Progres’‎
Batam

Dakwaan WN Taiwan yang Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria ‘On Progres’‎

9 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tersangka Hung Cheng Ning alias Tony Lee (botak) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (kiri, kaos hitam), bersama penerjemah bahasa (batik) dan Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady (kanan) | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pembuatan surat dakwaan, atas nama tersangka Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (31) dalam perkara penyelundupan Narkotika, jenis Sabu-sabu tengah dikebut.

Ya, surat dakwaan bagi keduanya, yang diduga menyelundupkan 26.693 gram (26,6 Kg) sabu-sabu di balik lukisan Bunda Maria itu terus dilengkapi dengan berbagai jerat hukum atas perbuatan yang dianggap masuk dalam kejahatan super tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady, SH menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menyusun dakwaan yang tepat untuk menjerat masing-masing pelaku.

“Biar ga salah-salah, kita susun dengan teliti. Masih on progres,” kata Ahmad Fuady, saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017) sore lalu.

Sementara, dalam ‘rancangan’ dakwaan, keduanya dijerat dengan dakwaan Primer, melanggar ketentuan Pasal ‎Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nah, jadi setiap detail Pasal-perpasal ini yang kita kaji. Agar nantinya, tidak akan ada sanggahan yang beralasan Obscuur Libel atau dakwaan tidak jelas alias kabur,” ucap Fuad.

Atas kesalahannya, masih kata Ahmad Fuady, masing-masing terdakwa ini terancam pidana cukup berat. Mulai dari penjara 20 tahun, bahkan ancaman tertinggi yakni ‘hukuman mati’.

“Melihat dari sifat berbahayanya perbuatan kedua tersangka, yang bisa merusak generasi muda. Maka ancamannya berat. Maksimalnya, ya begitu (mati, red),” tegasnya.

Sebelumnya, berkas perkara keduanya telah di limpahkan, Kamis (2/3/2017) siang lalu.

Pelimpahan berkas itu disertai beberapa alat bukti. Dua lembaran lukisan ‘keagamaan’ itu pun turut dilimpahkan polisi kepada Jaksa, sebagai salah satu barang yang digunakan masing-masing tersangka dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut.‎

Sang WN Taiwan berkepala plontos, Hung Cheng, serta rekannya Raden Novi juga ada saat itu. Kedua tersangka itu mengenakan kaos hitam dan di dampingi seorang penerjemah bahasa.

Kasi Pidum Kejari Batam itu menambahkan, untuk sementara keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam.‎ Keduanya menjadi tahanan Rutan titipan Jaksa, sembari para eksekutor tersebut melengkapi berkas dan menyusun surat dakwaan.

Usut punya usut, modus yang dilakukan keduanya dalam menjalankan tugas ilegal itu, yakni memasukkan 64 bungkus berisi sabu-sabu kedalam 2 lembar lukisan Bunda Maria.

“Satu lukisan berisi 31 bungkus dan satunya lagi 33 bungkus. Semuanya sabu, dibuat didalam lukisan. Tepatnya dibalik lukisan keagamaan itu,” kata Ahmad lagi.

Sementara, Jaksa Samuel Pangaribuan jua menambahkan bahwa rute awal keduanya dalam memasok sabu ialah membawa barang haram itu dari China menuju Singapura.

“Sampai di Singapura, hendak dibawa ke Jakarta lewat jalur Singapura-Batam-Jakarta,” kata Jaksa Samuel.

Belum sampai di Jakarta, keduanya berasil dibekuk. Penanganan kasusnya diambil alih oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, hingga kini telah dilimpahkan alias tahap dua, atau juga disebut P21.

Dengan barang bukti sebanyak 26.693 gram sabu-sabu itu, keduanya terancam hukuman mati. “Ya, itu kisaran ancaman maksimalnya,” tandas Fuad.‎

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.