CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Biaya untuk perpisahan yang bersal dari sumbangan atau bantuan orangtua siswa tidak teramasuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Hal ini mengacuk pada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Silakan pihak sekolah membuat acara perpisahan siswa di tingkat SD maupun SMP. Dana perpisahan boleh dari sumbangan atau bantuan orang tua siswa. Sumbangan tersebut tidak masuk dalam pungli,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, HZ Dadang AG.
Dia mengatakan batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah sudah diatur dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016. Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
“Sumbangan atau penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat (1) dan pasal 10 ayat (2) Permendikbud No.75 Tahun 2016,” katanya.
Meskipun sudah ada bantuan Pemerintah, tidak jadi masalah jika komite menggalang dana jika bantuan pemerintah tidak menuntupi. Namun dalam penentuan jumlah sumbangan juga perlu di musyawarahkan bersama orangtua siswa, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan.
”Kami sudah komunikasi dengan tim Saber Pungli terkait masalah tersebut. Jika mengikuti aturan sekolah tak perlu takut menggelar acara perpisahan,” katanya.