Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » CV Adil Mitra Sembada Diduga Ganti Kemasan Beras Bulog Demi Keuntungan
Uncategorized

CV Adil Mitra Sembada Diduga Ganti Kemasan Beras Bulog Demi Keuntungan

4 Oktober 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Aktifitas pembukaan kemasan oleh CV Adil Makmur Sembada
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TPI –Salah satu gudang penampungan beras berbagai merek, termasuk beras bulog merek SPHP dan Beras Kita di km 7 Tanjungpinang diduga menyalahi aturan demi keuntungan.

Belakangan diketahui, gudang itu diketahui bernama CV Adil Mitra Sembada yang diduga milik Liang Seng.

Dari hasil pantauan media ini di salah satu video yang beredar, beras bulog merek SPHP dan Beras beras kita (kemasan 5Kg) diganti ke tiga kemasan berbeda yakni; Minang Rasa, Tomat dan Jeruk Lemon. Harga saat dibeli dari bulog setiap karung yang berisikan 5kg itu berada pada kisaran Rp 45 hingga Rp 50 ribu per 5Kg.

“Setelah diganti kemasan, lalu dijual dengan harga Rp 60ribu hingga Rp 65 ribu per karungnya (per 5kg-red),”ujar salah sejumlah narsum yang minta nama tidak disebut, Rabu (4/10).

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang diatur oleh Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan pasal 26 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan”

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pada pemilik Gudang, Liang Seng membantah penukaran kemasan itu.

Namun, meskipun demikian ia tetap mengatakan “Kami sudah ada perjanjian dengan bulog,” yang artinya dia seolah membenarkan bahwa aktivitas membuka segel itu seolah dibenarkan.

Dari isi video yang sampai ke media ini, Gudang itu berisikan ribuan karung beras dengan berbagai merek. Tidak hanya beras dari bulog, namun juga ada beberapa merek dari Thailand.

Terlihat beberapa karyawan sedang asyik membuka segel beras lalu dipindahkan ke karung beras merek lain. Di sana, terlihat adanya unsur kesengajaan membuka segel untuk diganti ke merek lain demi mendapat keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh para konsumen.

Dengan aktivitas yang dilakukan, CV Adil Makmur padahal bisa diancam Pasal 139 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

kmspico for office 2016 ✓ Aktivasi Mudah dan Cepat ➔ 2024

14 April 2025

Sejumlah Prestasi Pemkab Bintan Terukir Pada 2024, Jaminan Bintan Juara 2025-2029 Ada di Tangan

24 Maret 2025

Usai Dilantik Oleh Prabowo, Roby – Deby Gaskeun Bintan Juara.

3 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.