Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah
  • Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih
  • Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning
  • Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah
  • Pers Tersisih di HUT ke-24 Tanjungpinang, SMSI : Pemerintah Abaikan Mitra Informasi
  • Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran
  • BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi
  • Daihatsu Rocky Jadi Primadona Warga Batam, Jadi Mobil Paling Laris Sepanjang 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป CV Adil Mitra Sembada Diduga Ganti Kemasan Beras Bulog Demi Keuntungan
Uncategorized

CV Adil Mitra Sembada Diduga Ganti Kemasan Beras Bulog Demi Keuntungan

4 Oktober 2023Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Aktifitas pembukaan kemasan oleh CV Adil Makmur Sembada
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TPI –Salah satu gudang penampungan beras berbagai merek, termasuk beras bulog merek SPHP dan Beras Kita di km 7 Tanjungpinang diduga menyalahi aturan demi keuntungan.

Belakangan diketahui, gudang itu diketahui bernama CV Adil Mitra Sembada yang diduga milik Liang Seng.

Dari hasil pantauan media ini di salah satu video yang beredar, beras bulog merek SPHP dan Beras beras kita (kemasan 5Kg) diganti ke tiga kemasan berbeda yakni; Minang Rasa, Tomat dan Jeruk Lemon. Harga saat dibeli dari bulog setiap karung yang berisikan 5kg itu berada pada kisaran Rp 45 hingga Rp 50 ribu per 5Kg.

โ€œSetelah diganti kemasan, lalu dijual dengan harga Rp 60ribu hingga Rp 65 ribu per karungnya (per 5kg-red),โ€ujar salah sejumlah narsum yang minta nama tidak disebut, Rabu (4/10).

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang diatur oleh Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan pasal 26 ayat 1 berbunyi โ€œSetiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkanโ€

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pada pemilik Gudang, Liang Seng membantah penukaran kemasan itu.

Namun, meskipun demikian ia tetap mengatakan โ€œKami sudah ada perjanjian dengan bulog,โ€ yang artinya dia seolah membenarkan bahwa aktivitas membuka segel itu seolah dibenarkan.

Dari isi video yang sampai ke media ini, Gudang itu berisikan ribuan karung beras dengan berbagai merek. Tidak hanya beras dari bulog, namun juga ada beberapa merek dari Thailand.

Terlihat beberapa karyawan sedang asyik membuka segel beras lalu dipindahkan ke karung beras merek lain. Di sana, terlihat adanya unsur kesengajaan membuka segel untuk diganti ke merek lain demi mendapat keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh para konsumen.

Dengan aktivitas yang dilakukan, CV Adil Makmur padahal bisa diancam Pasal 139 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ย (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

kmspico for office 2016 โœ“ Aktivasi Mudah dan Cepat โž” 2024

14 April 2025

Sejumlah Prestasi Pemkab Bintan Terukir Pada 2024, Jaminan Bintan Juara 2025-2029 Ada di Tangan

24 Maret 2025

Usai Dilantik Oleh Prabowo, Roby โ€“ Deby Gaskeun Bintan Juara.

3 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Dalam rangka memperingati Hari Jadi Humas Polri ke-74 yang mengusung tema โ€œ74…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025

Audensi dengan ESDM, DPRD Lingga Dorong Pemerintah Tetapkan WPR untuk Penambang Timah

17 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah

22 Oktober 2025

Pipa Tua Sejak 2004 Kerap Pecah, PDAM Natuna Harap Dukungan Pemerintah untuk Peremajaan Jaringan Air Bersih

20 Oktober 2025

Polresta Barelang dan Wartawan Batam Jalin Kebersamaan dalam Coffee Morning

18 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.