CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN–Suemi (41) seorang residivis pecah kaca mobil yang meresahkan kota Batam, akhirnya ditangkap di Tangjunguban, oleh jajaran Polres Bintan.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, aksi pecah kaca mobil digelutinya sejak tahun 2008 silam dan pernah masuk ke penjara sebanyak 4 kali.
Saat menjalankan aksinya, pelaku selalu mengincar mobil-mobil yang memiliki tape audio.
“Saya melakukan aksi ini sejak 2008 lalu, kalau di sini (Bintan) sudah 6 kali, di Pinang pernah 2 kali, di Batam 5 kali, dan di Tanjunguban sekali,” ujarnya Senin (20/6/2016).
Dikatakanya, setiap berhasil membobol mobil, Tape dijual pada kisaran Rp200 ribu sampai Rp700 ribu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Brasta Pratama Putra mengatakan tertangkapnya Suemi, berkat kejasama pemilik toko elektronik di kijang dengan polisi.
“Awalnya, Suemi datang menawarkan tape ke pada pemilik toko elektronik tersebut. Karena tak dilengkapi kotak dan kabelnya sudah terputus putus, calon konsumen curiga, lalu menghubungi polisi.” ujarnya.
Begitu mendapat laporan dari pemilik toko, pihaknya langsung turun ke lapangan. Setelah di interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suemi dijerat pasal 363 jo 365 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Penulis : Setianus Zai