CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Bukannya memberi efek jera kepada oknum polisi berpangkat Brigadir, Muhammad Basrun, yang diduga mencuri laptop, uang dan barang-barang lainnya milik sesama anggota Polri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam malah menuntut sang oknum nakal itu dengan pidana yang cukup ringan.
Ya, Brigadir yang mencuri barang milik rekannya di Mess Bintara Asrama Polisi (Aspol) Polresta Barelang itu hanya dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Mempertimbangkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, meminta kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas JPU Zia Ul Fattah Idris, dalam pembacaan tuntutan, Rabu (8/3/2017) sore di PN Batam.
Dengan tuntutan yang sangat ringan itu, sang polisi nakal itu langsung mengajukan permohonan di hadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, didampingi dua Hakim Anggota.
“Saya jera, saya memohon keringanan hukuman Yang Mulia,” kata terdakwa Basrun.

Zulkifli pun mendengar permohonan keringanan hukuman, meski tuntutan yang dilontarkan sudah sangat ringan.
“Untuk putusan, kita undur pekan depan,” tegas Zulkifli, SH, Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkaranya, ia disebut bersama-sama dengan Rio Naldi Hutabarat, seorang warga sipil untuk membuka satu-persatu pintu kamar di asrama itu.
Keterangan itu diperoleh tim Central Batam, dalam persidangan di PN Batam, Rabu (22/2/2017) sore.
Usut punya usut, kedua terdakwa melancarkan aksinya pada hari Minggu (4/12/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Sang Brigadir Polisi dan rekannya itu bergerak menuju lokasi aksi mengendarai sepeda motor merek Yamaha Xeon, BP 5455 MF warna orange-putih.
“Sampai dilokasi, kami langsung ke kamar untuk mengambil sebilah pisau lipat warna merah, sebilah gunting kawat bergagang orange, sebilah gunting bergagang biru dan 1buah senter. Itu alat-alat untuk memudahan aksi,” kata Sang Brigadir, Basrun.
Melihat kondisi sepi, keduanya langsung bergerak lagi menuju kamar saksi Metrya Sandy. Di kamar itu, Rio membuka jendela dan masuk kedalam.
“Saya tunggu diluar,” ungkap terdakwa Basrun.
Di kamar Metrya Sandy, lanjut terdakwa, Rio menggasak satu unit Laptop merek Acer berwarna coklat lengkap dengan charge-nya. Selain itu, juga diambil sebilah buah pisau lipat berwarna silver bergagang hitam.
Tak cukup dengan hasil jarahan, kedua terdakwa kembali mencari kamar sasaran. Kamar Epri Chandra pun jadi sasaran. Saat itu, jendela kamar terkunci. Rio pun mengambil linggis dan menyerahkannya kepada Brigadir Basrun untuk membobol jendela kamar itu.
Usai mencongkel jendela, Rio pun masuk dan mengambil uang tunai sebesar Rp 450 ribu, satu unit Laptop merek Toshiba dan seuah dompet yang berisikan kartu ATM BRI dan Mandiri, STNK, KTA, Sim A dan Sim C.
“Nah, di kamar Epri lah kami ketahuan. Karena dia datang. Kami pun lari, Rio menunggu di sebuah bengkel dan saya kabur lewat belakang aspol,” akunya.
Meski berusaha kabur, keduanya tetap tertangkap karena seluruh penghuni aspol berupaya mengejar. Akibat perbuatan itu, para korban merugi hingga jutaan rupiah.
“Saya Brigadir Yang Mulia, saya jera,” jawab Basrun, saat ditanya oleh Hakim Anggota, Imam Budi Putra Noor.
