Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ceramah Ke-22: I’tikaf Itu Tempatnya di Masjid, Bukan di Rumah!
Fokus

Ceramah Ke-22: I’tikaf Itu Tempatnya di Masjid, Bukan di Rumah!

19 Juni 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Di antara ibadah yang disunnahkan dan agung pahalanya pada bulan Ramadhan adalah melakukan i’tikaf. Yakni berdiam diri di masjid dengan tujuan supaya bisa berkonsentrasi dalam melaksanakan seluruh ibadah. I’tikaf itu sunnah yang sangat dianjurkan. Seseorang disebut i’tikaf apabila memenuhi dua syarat, yaitu (1) berniat dan (2) berdiam di masjid.

Tidak boleh keluar dari i’tikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau uzur semisal haid, nifas, atau hal-hal yang tidak diperbolehkan. Selain itu, i’tikaf akan batal dengan sendirinya jika suami istri berhubungan intim (bersenggama). Maka, sebelum seseorang akan beri’tikaf  haruslah memiliki ilmunya supaya hasil akhirnya sempurna.

Masih banyak di antara kita sering bilang mau ke masjid untuk i’tikaf. Tetapi begitu sampai di masjid malah tidak jadi i’tikaf karena bertemu dengan jemaah lain lalu bicara ngalor-ngidul tidak karuan. Atau setibanya sampai di masjid justru malah selfi- selfi (swa foto) di masjid untuk pamer, tentu saja sangat disayangkan jika begini kondisinya.

Dalam bahasa, i’tikaf secara garis besar berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah syariat, i’tikaf itu berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. Dalil atau hukum i’tikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan setiap waktu di Ramadhan.

Pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya. Sebab pada sepuluh malam terakhir terdapat Lailatul Qadar. Selama i’tikaf, hendaklah disibukkan dengan salat, membaca Alquran, dan memperbanyak doa-doa. Mengapa? Sebab pada malam-malam tersebut merupakan malam yang utama dalam setahunnya. Allah berfirman;

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar 3).

Syarat i’tikaf sebagaimana disebutkan pada ahli tafsir ada dua;

1. Niat

Niat dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat apabila seseorang hendak mengerjakan i’tikafnya wajib, contohnya berniat i’tikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar sunnah. Jika i’tikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan

2. Berdiam

Hakikat berdiam di sini adalah i’tikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninah (khusyuk) dalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan i’tikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama

3. Berdiam di Masjid

Hal ini berdasarkan ayat dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun ayat yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala;

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah 187).

Berdiam di sini mengandung makna seseorang yang sedang i’tikaf dituntuk khusyuk dalam rangka  ibadah kepada Allah. Menggantungkan seluruh harapan dan hatinya hanya kepada Allah. Jangan diartikan kalau berdiam itu sama dengan tidur, karena tidur juga diam tidak melakukan aktifitas apapun.

Seseorang diminta diam di masjid maksudnya agar tidak (keluyuran) ke mana-mana. Dia hanya fokus untuk beribadah saja. Oleh sebab itu, supaya tercapai i’tikafnya dengan sempurna, memohonlah kepada Allah agar dimudahkan beribadah dan menyelesaikan i’tikafnya sampai malam takbiran.

Adapun masjid yang ditempati untuk i’tikaf adalah masjid jami’, yakni masjid yang ditegakkan salat Jumat di dalamnya. Ini lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan i’tikaf tidak keluar untuk melaksanakan salat Jumat ke masjid lainnya. Lebih afdhol lagi jika i’tikaf di Masjidil Haram, Nabawi, atau Al Aqsha.

4. Syarat yang berkaitan dengan orang yang beri’tikaf harus Islam, baligh, berakal, suci dari hadas kecil dan besar, serta tidak keluar dari masjid selama i’tikaf berlangsung

Tidak boleh keluar dari masjid selama i’tikaf adalah i’tikaf nadzar atau i’tikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Artinya hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak, seperti kencing, buang hajat, atau keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Wallahu A’lam.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung

1 April 2026

Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun

31 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.