Di antara ibadah yang disunnahkan dan agung pahalanya pada bulan Ramadhan adalah melakukan i’tikaf. Yakni berdiam diri di masjid dengan tujuan supaya bisa berkonsentrasi dalam melaksanakan seluruh ibadah. I’tikaf itu sunnah yang sangat dianjurkan. Seseorang disebut i’tikaf apabila memenuhi dua syarat, yaitu (1) berniat dan (2) berdiam di masjid.
Tidak boleh keluar dari i’tikaf yang dinadzarkan kecuali jika ada kebutuhan atau uzur semisal haid, nifas, atau hal-hal yang tidak diperbolehkan. Selain itu, i’tikaf akan batal dengan sendirinya jika suami istri berhubungan intim (bersenggama). Maka, sebelum seseorang akan beri’tikaf haruslah memiliki ilmunya supaya hasil akhirnya sempurna.
Masih banyak di antara kita sering bilang mau ke masjid untuk i’tikaf. Tetapi begitu sampai di masjid malah tidak jadi i’tikaf karena bertemu dengan jemaah lain lalu bicara ngalor-ngidul tidak karuan. Atau setibanya sampai di masjid justru malah selfi- selfi (swa foto) di masjid untuk pamer, tentu saja sangat disayangkan jika begini kondisinya.
Dalam bahasa, i’tikaf secara garis besar berarti tetap atau menetap pada suatu tempat. Sedangkan secara istilah syariat, i’tikaf itu berarti berdiam di masjid yang dilakukan oleh orang tertentu dengan niat khusus. Dalil atau hukum i’tikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan setiap waktu di Ramadhan.
Pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya. Sebab pada sepuluh malam terakhir terdapat Lailatul Qadar. Selama i’tikaf, hendaklah disibukkan dengan salat, membaca Alquran, dan memperbanyak doa-doa. Mengapa? Sebab pada malam-malam tersebut merupakan malam yang utama dalam setahunnya. Allah berfirman;
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan” (QS. Al Qadar 3).
Syarat i’tikaf sebagaimana disebutkan pada ahli tafsir ada dua;
1. Niat
Niat dalam hati sebagaimana dalam ibadah lainnya. Dituntut berniat apabila seseorang hendak mengerjakan i’tikafnya wajib, contohnya berniat i’tikaf nadzar. Niat ini supaya bisa membedakan dengan niatan nadzar sunnah. Jika i’tikafnya mutlak, yaitu tidak dibatasi waktu tertentu, maka cukup diniatkan
2. Berdiam
Hakikat berdiam di sini adalah i’tikaf mesti berdiam di mana waktunya lebih dari waktu yang dikatakan thuma’ninah (khusyuk) dalam ruku’ dan lainnya. Imam Syafi’i menganjurkan untuk melakukan i’tikaf sehari agar terlepas dari khilaf atau perselisihan para ulama
3. Berdiam di Masjid
Hal ini berdasarkan ayat dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun ayat yang dimaksud adalah firman Allah Ta’ala;
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah 187).
Berdiam di sini mengandung makna seseorang yang sedang i’tikaf dituntuk khusyuk dalam rangka ibadah kepada Allah. Menggantungkan seluruh harapan dan hatinya hanya kepada Allah. Jangan diartikan kalau berdiam itu sama dengan tidur, karena tidur juga diam tidak melakukan aktifitas apapun.
Seseorang diminta diam di masjid maksudnya agar tidak (keluyuran) ke mana-mana. Dia hanya fokus untuk beribadah saja. Oleh sebab itu, supaya tercapai i’tikafnya dengan sempurna, memohonlah kepada Allah agar dimudahkan beribadah dan menyelesaikan i’tikafnya sampai malam takbiran.
Adapun masjid yang ditempati untuk i’tikaf adalah masjid jami’, yakni masjid yang ditegakkan salat Jumat di dalamnya. Ini lebih utama daripada masjid lainnya supaya yang melaksanakan i’tikaf tidak keluar untuk melaksanakan salat Jumat ke masjid lainnya. Lebih afdhol lagi jika i’tikaf di Masjidil Haram, Nabawi, atau Al Aqsha.
4. Syarat yang berkaitan dengan orang yang beri’tikaf harus Islam, baligh, berakal, suci dari hadas kecil dan besar, serta tidak keluar dari masjid selama i’tikaf berlangsung
Tidak boleh keluar dari masjid selama i’tikaf adalah i’tikaf nadzar atau i’tikaf yang sudah diniatkan selama waktu tertentu. Artinya hanya boleh keluar dari masjid jika ada kebutuhan mendesak, seperti kencing, buang hajat, atau keperluan lainnya yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Wallahu A’lam.

