CENTRALBATAM.CO.ID, MATARAM-Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak kaum perempuan ikut terlibat mengawasi dana desa. Ini penting agar penggunaannya benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi tidak hanya di pusat, tapi juga di desa. Untuk itu, tugas semua pihak melakukan pengawasan, salah satunya kaum perempuan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, di Mataram, Senin (8/5/2017).
Ajakan itu disampaikan pada acara pelatihan untuk pelatih gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan lembaga kemasyarakatan untuk pencegahan korupsi dalam pembangunan desa.
Menurutnya, dana desa rentan untuk disalahgunakan, mengingat nilainya yang relatif besar, yakni mencapai Rp 60 triliun pada 2016 atau rata-rata Rp 800 juta untuk satu desa.
Ke depan, masing-masing desa akan mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat hingga Rp 2 miliar.
“Jadi perlu kita kawal dan dampingi supaya dana itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Pada 2016, kata Basaria, pihaknya mendapatkan 362 pengaduan dari masyarakat tentang dana desa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 81 pengaduan yang bisa ditindaklanjuti.
Namun penanganan pengaduan tersebut tidak dilakukan oleh KPK, melainkan dilimpahkan ke polisi. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang nilainya relatif kecil. Selain itu, kepala desa juga bukan penyelenggara negara.
“Jadi yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan penegak hukum lainnya. Sudah ada beberapa pengaduan yang diproses kepolisian dan ada yang administratif,” ucapnya.(ant/rpk/ctb)