CENTRALBATAM.CO,ID, BINTAN –Untuk mencegah masuknya Covid-19 jenis Omicron, jajaran Pemkab Bintan akan perketat pengawasan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan di pos terpadu yang ada di pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan posko vaksin.
“Jadi kalau belum vaksin, bisa memanfaatkan posko vaksin yang kita buat disana (pos terpadu),” ujar Roby, Kamis (23/12).
Lebih lanjut mengatakan pengetatan prokes ini berkaca pada perayaan Nataru tahun 2020 lalu yang sempat meningkatkan jumlah kasus Covid-19.
“Tentunya kita bersyukur ada warga yang berkunjung ke Bintan, namun kita juga perlu mengantisipasi lonjakan kasus pada Nataru nanti. Apalagi dengan munculnya Covid-19 jenis Omicron jangan sampai masuk ke Bintan. Jadi pemeriksaan ketat akan kita lakukan baik yang masuk dan keluar Bintan,” ungkapnya
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pintu masuk pelabuhan yang ada di Kabupaten Bintan dijaga ketat aparat gabungan.
Pintu masuk seperti Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban dan Pelabuhan ASDP Tanjunguban didirikan pos pelayanan terpadu. Disana, petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Kesehatan serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan bertugas untuk mengawasi orang yang akan masuk dan keluar dari Bintan.
Selain mengawasi penerapan protokol kesehatan, petugas juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan khususnya bagi warga yang akan masuk ke Bintan. Bila ditemukan ada yang teridentifikasi Covid-19 akan langsung dikarantina.
“Nanti jika ditemukan ada yang sakit dengan gejala mengarah ke Covid-19, maka langsung diarahkan untuk karantina ke Rumah Singgah RSUP RAT Tanjungpinang,” kata Kepala KKP Tanjungpinang Agus Jamaludin.
Ia menyampaikan petugasnya dibantu pihak kesehatan akan berjaga mengawasi penerapan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk pelabuhan. Selain itu, bagi warga yang akan masuk dan keluar Bintan wajib memiliki aplikasi pedulilindungi agar bisa diizinkan melakukan perjalanan.
“Jadi nanti kalau yang baru vaksin dosis pertama wajib antigen, kalau sudah vaksin dosis kedua langsung diizinkan melanjutkan perjalanan,” tutupnya. (Ndn)

