CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kota Batam memiliki lokasi yang sangat strategis, berbatasan dengan negara-negara luar, seperti Singapura dan Malaysia.
Namun, posisi geografis itu juga menjadikan Batam wilayah yang rawan peredaran narkotika, terutama dari Malaysia. Baru-baru ini, Polresta Barelang merilis peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 gram.
Hal ini turut menjadi sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai. Dengan kondisi geografis tersebut, ia meminta Sat Polair untuk memperbanyak patroli di wilayah perairan Batam. Hal ini guna mencegah masuknya narkotika dari negara tetangga.
“Pintu masuk melalui jalur laut bukan cuma lewat pelabuhan resmi, tapi bisa dengan berbagai cara ilegal dari awal keberangkatan kapal hingga sebelum tiba di pelabuhan. Ini yang perlu diperketat pengawasannya,” ujar Lik Khai, pada Senin (8/7/2024).
Dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk jalur laut, pihaknya berharap Batam bisa terbebas dari peredaran barang haram narkotika. Menurutnya, aparat harus memperketat pintu masuk Batam sebagai wilayah yang rawan, sebab, Batam dan Kepulauan Riau didominasi perairan.
Ia mencontohkan kasus kapal tangker yang singgah di perairan Batam. Kapal yang singgah sebelum melanjutkan perjalanan atau sampai pelabuhan tujuan, rawan menjadi sarana perniagaan narkoba secara diam-diam.
“Bedanya kalau lewat jalur laut banyak titiknya, sedangkan melalui bandara hanya satu pintu. Makanya, pengawasan lewat bandara relatif mudah, kecuali memang ada permainan petugas,” ujar Lik Khai.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, selama dirinya bertugas, telah diamankan kurang lebih 290 kilogram sabu dan 55 ribu pil ekstasi di Batam. Barang bukti ini berasal dari luar negeri, yakni Malaysia dan juga China.
“Rata-rata barang bukti yang kami amankan dari Malaysia, jadi ini sudah termasuk kejahatan antarnegara,” tambah Nugroho.(dkh)