CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Mencegah markanya penyeludupan rokok non cukai, BP Batam berencana membuka kuota rokok pada 1 Januari 2017. Sebelumnya roko non cukai tersebut dihentikan pada Maret 2015 lalu.
Gusmardi Bustami, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam mengatakan setelah dihentikan kuota rokok non cukai Maret 2015, tetap saja beredar di lapangan.
“Sekarang baimana mengatur demand agar tidak berbuat kesealahan, karena masih ada demandnya. Untuk itu pasokan rokok itu kita mengaturnya,” katany usai sosilaisasi pada importir rokok,” Jumat (16/9/2016).
Selain itu juga kuota minuman beralkohol (mikol) dihentikan sejak Maret 2016 lalu karena tidak terkontrolnya masuk ke Batam. Untuk itu menjadi konsen BP Batam, dan secara nasional, kebijakannya terhadap mikol dibatasi. Seperti importirnya, jumlah mikol dan dikenakan biaya masuk yang tinggi jika di daerah pabean sampai 150 persen.
Akan dilakukan transparan untuk kuota rokok dan mikol, seperti bagaimana cara menghitung kuota. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
“Hal ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Kawasan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Kami berikan waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk mempersiapkan perusahaannya,” kata Gusmardi.(*)