CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Anda terbiasa buang sampah disembarang tempat? Belum lagi dengan sampah sisa bahan-bahan bangunan yang terbiasa diserakkan di tepian jalan dan di tengah hutan.
Segera tinggalkan kebiasaan buruk membuang sampah, terkhusus sampah sisa bahan bangunan.
Karena perbuatan nakal membuang sampah di sembarang tempat lah membuat Muhammad Riyanto, dijerat pidana dalam perkara pelanggaran Perda Kota Batam nomor 11 tahun 2013 ini tentang Pengelolaan Sampah.
Ya, Muhammad Riyanto dijerat dengan Pasal 64 ayat (1) huruf G, peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, lantaran terbukti membuang sampah bahan bangunan disekitar hutan dikawasan Waduk Sei Ladi.
Setelah persidangan di PN Batam Mei 2016 lalu, kini ia telah kembali beraktifitas. Ia mengaku jera dengan perbuatan yang dilakukannya terdahulu.
“Sepele memang, cuma buang sampah kok dihukum? Ya, tapi disitulah fungsi hukum. Makanya, saya jera,” kata Muhammad Riyanto, saat dikonfirmasi di PN Batam, Senin (21/11/2016) siang.
Dia yang tengah mengambil beberapa berkas di lembaga peradilan itu mengaku kapok dan tak lagi sudi didudukkan dihadapan Hakim Tunggal, dengan menyandang status terdakwa.
“Ah, ga mau lagi saya. Jera saya, ampun lah,” ucapnya.
Atas perbuatannya beberapa waktu silam, terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp 850 ribu.
Dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Zulkifli, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayarkan denda yang telah dijatuhkan terhadapnya.
