CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Warga yang jadi korban kebakaran lahan di Kecamatan Kundur Utara mencari keadilan.
Belasan warga yang mewakili puluhan korban lain mendatangi Polres Karimun, Kamis (29/4/2021) siang.
Mereka sengaja menyeberang dari Pulau Kundur ke Pulau Karimun Besar untuk melaporkan peristiwa yang terjadi sekitar dua bulan yang lalu.
Dimana pada Jumat (26/2/2021) lalu, lahan pertanian milik puluhan warga seluas 270,299 meter persegi terbakar. Lahan tersebut berada di Kelurahan Tanjung Berlian Kota dan Desa Sungai Ungar Utara.
Tujuan kedatangan warga tersebut membuat laporan ke Polres Karimun. Warga merasa penyebab lahan pertanian mereka terbakar karena adanya orang yang melakukan kegiatan pembakaran lahan.
Selain kebun karet dan kebun buah, satu unit rumah warga juga habis dilalap si jago merah dalam peristiwa itu.
Awalnya warga merasa kebakaran sudah diproses karena mendapatkan kabar beberapa orang yang diduga melakukan pembakaran telah dibawa polisi.
Namun setelah dua bulan berselang, mereka tidak mendengar lagi perkembangan akan kelanjutan kasus tersebut.
Ketua RT 15/RT 007, Kelurahan Tanjung Berlian Kota, Arizan mengatakan pemilik lahan yang terbakar mencapai puluhan orang.
“Kami mewakili warga yang lain untuk membuat laporan,” kata Arizan yang dijumpai di Mako Polres Karimun.
Disebutkan Arizan warga yang lahannya terbakar dan orang yang diduga penyebab kebakaran sempat melakukan pertemuan. Akan tetapi tidak ada hasil dari pertemuan tersebut.
“Warga sebenarnya tidak menuduh. Tapi menduga api memang dari dia. Karena yang bakar lahan cuma dia,” kata Arizan.
Arizan berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Terlebih kebakaran terjari ketika kepolisian tengah gencar memberikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran lahan.
“Memang dia bakar hari Senin. Lalu kebakaran besar terjadi hari Jumat. Tapi yang namanya lahan gambut itu apinya kan nyebar dalam tanah,” papar Arizan.
Kedatangan warga yang didampingi Kuasa Hukum, Eka Satyadi diterima penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Satreskrim Polres Karimun.
Penyidik belum menerima laporan tersebut dan meminta warga melengkapi hal untuk membuat laporan.
“Kata penyidik itu arahan dari atasannya. Nanti kita akan datang lagi setelah melengkapi,” kata pengacara dari Kantor Hukum Eka Satyadi & Partner.
Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyandi yang dihubungi belum dapat dikonfirmasi terkait kedatang warga ini.
“Maaf, lagi gelar perkara,” kata Arsyad singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya. (elhadif)