CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Camat Toapaya, Riang Anggraini dan Lurah Toapaya Asri, Arief Sumarsono hentikan sementara penimbunan lahan di kawasan Ceruk iju, km 17 Bintan.
Penghetikan ini dilakukan karena pihak ketiga, CV Graha Mitra Buana yang melakukan penimbunan belum mengurus ijin penimbunan atas lahan tersebut.
Dari pantauan dilapangan, aktifias sejumlah alat berat yang mengangkut material guna penimbunan lahan untuk pembangunan gedung tampak terhenti, setelah pihak Kelurahan Toapaya Asri dan pegawai dari pihak Kecamatan turun ke lokasi penimbunan.
“Penimbunan harus ada ijin dan pemberitahuan kepada tingkat Kelurahan, Kecamatan dan kepada pihak Kabupaten, namun itu tidak dilakukan perusahaan pihak ketiga tersebut, maka atas perintah dari Camat langsung, aktivitas penimbunan ini dihentikan untuk sementara waktu hingga ijin-ijin tersebut dimiliki perusahaan yang bersangkutan,” ujar Lurah Toapaya Asri, Arif Sumarsono, Selasa (6/6).
Mendapatkan pernyataan dari sang Lurah, pihak CV Graha Mitra Buana bukanya tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku. Justru, manager lapangan, Ridwan malah bertanya surat tugas terhadap Camat dan Lurah.
“Mana surat tugas kalian? Apa maksud kalian,” Tanya Ridwan.
Meskipun mendapat perlakuan yang sedikit dinilai arogan dari pihak ketiga, Arief berupaya tenang dan memberikan penjelasan dengan kepala dingin.
“Pak gini ya, pertama anda menimbun ini tidak ada izin. Kemudian, tidak ada juga pemberitahuan ke tingkat Lurah hingga kecamatan. Dan kami meminta anda berhenti sementara, kog malah ngotot,” jawab Arief.
Arif menyampaian, bukan hanya ijin penimbunan yang tidak dimiliki perusahaan pihak ketiga itu, perusahan ini juga belum mengrus ijin penambangan galian C, di lahan lokasi sumber pengambilan material tanah untuk digunakan sebagai material penimbunan.
“Mereka mengambil bahan timbunan dari lahan lain, yang belum juga diurus ijin galian C nya, untuk itu kita hentikan sementara, besok akan dilanjutkan pembahasan di kantor Camat, dengan pihak pengusahanya, agar memetuhi peraturan disini,” jelas Arif.
Sementara itu, Ridwan Syarial yang merupaka Direktur Pelaksana di Lapangan dari CV Graha Mitra Buana mengaku sebelum melaksanakan kegiatan penimbunan, pihaknya sudah terlebih dahulu mengurus perijinan untuk kegiatan perusahaannya ke pihak instansi perijinan terpadu Kabupaten Bintan.
“Saat itu, pihak perijinan menyatakan bahwa sejak tahun 2014, perijinan untuk penimbunandan galian C sudah diambil wewenangnya oleh pihak Propinsi, kami ke Propinsi urus ijin yanh dimaksud, pihak propinsi belum memiliki format dan kejelasan terkait ijin ini, sememara kami dikejar deadline pekerjaan yang tidak bisa ditunda sesuai dengan kontrak pekerjaan,” jelasnya.
Menanggapi keluhan ini, Arif menyampaikan kepada pihak perusahaan, jika belum mendapatkan ijin yang dimaksud, harusnya bisa meminta rekomendasi dari instansi terkait.
“Setidaknya, izin pemberitahuan kepada perangkat pemerintah setempat, baik ke pihak kelurahan ataupun kecamatan, besok di kecamatan akan dibahas bagaiman solusinya, tapi untuk saat ini, kegiatan harus dihentikan,” tegas Arief. (Ndn)

